29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BBPOM Sita Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri, Merusak Ginjal

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento (tengah) saat memaparkan sejumlah kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mereka amankan.

SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan kembali menyita produk kosmetik berbahaya ilegal dan tanpa izin edar (TIE) senilai ratusan juta rupiah. Kosmetik illegal tersebut mengandung bahan merkuri yang bisa menyebabkan gagal ginjal.

Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, mereka menyita ratusan kosmetik berbahaya tersebut dari empat tempat di Kota Medan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, pihaknya berhasil menyita 122 jenis kosmetik dan 1 jenis obat tradisional dengan total Rp294 juta lebih.

“Penyitaan merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BBPOM dalam rangka aksi penertiban pasar kosmetik dan obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya periode Juli 2018,” ungkap Yulius Sacramento Tarigan, didampingi Kabid Penyidikan, Ramses Doloksaribu, saat paparan barang bukti kosmetik ilegal di Medan, Senin (16/7).

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan diperoleh temuan empat sarana dan empat tersangka. Pertama, di toko penjual kosmetik online Jalan Perjuangan sebanyak 81 jenis kosmetik senilai Rp161.970.000.

Lokasi kedua, sambungnya, di rumah tinggal tempat penyimpanan kosmetik di  Jalan Ampera sebanyak 38 jenis kosmetik ilegal (tanpa izin edar) bernilai Rp73 juta. Kemudian, lokasi ketiga, pengemas racikan kosmetik diduga mengandung merkuri di Jalan Brigjend Zein Hamid ditemukan bahan baku racikan krim  mengandung bahan berbahaya sebanyak 125 kg, lalu produk jadi dua jenis kosmetik dan kemasan label senilai Rp30 juta. Sementara, lokasi keempat di apotek VS Kabanjahe dengan temuan Salep Pi Khang Shuang sebanyak 2.520 pvs/tube senilai Rp25.200.000.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento (tengah) saat memaparkan sejumlah kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mereka amankan.

SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan kembali menyita produk kosmetik berbahaya ilegal dan tanpa izin edar (TIE) senilai ratusan juta rupiah. Kosmetik illegal tersebut mengandung bahan merkuri yang bisa menyebabkan gagal ginjal.

Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, mereka menyita ratusan kosmetik berbahaya tersebut dari empat tempat di Kota Medan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, pihaknya berhasil menyita 122 jenis kosmetik dan 1 jenis obat tradisional dengan total Rp294 juta lebih.

“Penyitaan merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BBPOM dalam rangka aksi penertiban pasar kosmetik dan obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya periode Juli 2018,” ungkap Yulius Sacramento Tarigan, didampingi Kabid Penyidikan, Ramses Doloksaribu, saat paparan barang bukti kosmetik ilegal di Medan, Senin (16/7).

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan diperoleh temuan empat sarana dan empat tersangka. Pertama, di toko penjual kosmetik online Jalan Perjuangan sebanyak 81 jenis kosmetik senilai Rp161.970.000.

Lokasi kedua, sambungnya, di rumah tinggal tempat penyimpanan kosmetik di  Jalan Ampera sebanyak 38 jenis kosmetik ilegal (tanpa izin edar) bernilai Rp73 juta. Kemudian, lokasi ketiga, pengemas racikan kosmetik diduga mengandung merkuri di Jalan Brigjend Zein Hamid ditemukan bahan baku racikan krim  mengandung bahan berbahaya sebanyak 125 kg, lalu produk jadi dua jenis kosmetik dan kemasan label senilai Rp30 juta. Sementara, lokasi keempat di apotek VS Kabanjahe dengan temuan Salep Pi Khang Shuang sebanyak 2.520 pvs/tube senilai Rp25.200.000.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/