26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rajudin: Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Sudah Diajukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkeinginan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman saat menghadiri dan membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Minggu (17/7) sore.

Pasalnya saat ini, kata Aulia, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong dalam kategori masyarakat tidak mampu yang terjebak dalam sistem zonasi sekolah. “Sehingga ada indikasi pihak swasta memanfaatkan Dana BOS ini untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu,” ucap Aulia.

Menanggapi pernyataan Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala mengatakan jika DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022 pada sidang paripurna, 24 Januari 2022 lalu. Termasuk, Ranperda Tentang Penyeleanggaraan Pendidikan Kota Medan.

“Ranperdanya sudah diajukan. Dari 25 Propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ujar Rajudin Sagala, Senin (18/7) di sela-sela kegiatan Raker DPRD Kota Medan.

Pun begitu, Rajudin mengaku mengapresiasi usulan Pemko Medan tersebut. Ia menilai, hal itu sebagai wujud kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Medan.

“Kita apresiasi usulan Wakil Wali Kota Medan itu. Namun, Ranperda terkait hal itu saat ini memang sudah diajukan,” kata politisi PKS ini.

Rajudin melanjutkan, terutama untuk pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihaknya terus meminta Dinas Pendidikan untun terus mengawasinya secara intensif. Bahkan, DPRD Medan melalui Komisi II juga turut mengawasi jalannya Dana BOS tersebut.

“Baik itu Dana BOS di sekolah negeri maupun swasta. Apabila kita temukan indikasi penyelewengan Dana BOS tersebut, kita akan berikan teguran keras terhadap sekolah itu. Dan pastinya, dana yang dikembalikan itu akan balik ke kas negara,” lanjutnya.

Rajudin tak memungkiri, perbaikan dalam penyelenggaran pendidikan memang sangat mendesak. Sebab, hal ini sangat penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan kompetensi.

“Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada lagi anak yang putus sekolah hanya gara-gara tak mampu bayar iuran sekolah. Untuk itu, melalui Komisi II pengawasan rutin terhadap kebijakan terkait pendidikan di Kota Medan akan terus dilakukan,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkeinginan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman saat menghadiri dan membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Minggu (17/7) sore.

Pasalnya saat ini, kata Aulia, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong dalam kategori masyarakat tidak mampu yang terjebak dalam sistem zonasi sekolah. “Sehingga ada indikasi pihak swasta memanfaatkan Dana BOS ini untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu,” ucap Aulia.

Menanggapi pernyataan Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala mengatakan jika DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022 pada sidang paripurna, 24 Januari 2022 lalu. Termasuk, Ranperda Tentang Penyeleanggaraan Pendidikan Kota Medan.

“Ranperdanya sudah diajukan. Dari 25 Propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ujar Rajudin Sagala, Senin (18/7) di sela-sela kegiatan Raker DPRD Kota Medan.

Pun begitu, Rajudin mengaku mengapresiasi usulan Pemko Medan tersebut. Ia menilai, hal itu sebagai wujud kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Medan.

“Kita apresiasi usulan Wakil Wali Kota Medan itu. Namun, Ranperda terkait hal itu saat ini memang sudah diajukan,” kata politisi PKS ini.

Rajudin melanjutkan, terutama untuk pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihaknya terus meminta Dinas Pendidikan untun terus mengawasinya secara intensif. Bahkan, DPRD Medan melalui Komisi II juga turut mengawasi jalannya Dana BOS tersebut.

“Baik itu Dana BOS di sekolah negeri maupun swasta. Apabila kita temukan indikasi penyelewengan Dana BOS tersebut, kita akan berikan teguran keras terhadap sekolah itu. Dan pastinya, dana yang dikembalikan itu akan balik ke kas negara,” lanjutnya.

Rajudin tak memungkiri, perbaikan dalam penyelenggaran pendidikan memang sangat mendesak. Sebab, hal ini sangat penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan kompetensi.

“Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada lagi anak yang putus sekolah hanya gara-gara tak mampu bayar iuran sekolah. Untuk itu, melalui Komisi II pengawasan rutin terhadap kebijakan terkait pendidikan di Kota Medan akan terus dilakukan,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/