25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Banyak Ranperda Mengendap di DPRD Medan, Kemendagri Pertanyakan Kemampuan Staf Ahli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Drs Makmur Marbun MSi, mengaku heran atas banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum tuntas, termasuk Ranperda di Kota Medan yang belum tuntas dibahas Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.

“Begitu banyak Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang belum selesai, termasuk Pemko Medan,” ucap Makmur Marbun dalam Rapat Kerja DPRD Kota Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Minggu (16/07/2023) petang.

Karena hal itu, Makmur mempertanyakan soal kemampuan para tenaga ahli di DPRD Kota Medan. Ia pun meminta DPRD Kota Medan untuk mempekerjakan tidak asal-asalan merekrut tenaga ahli. Akan tetapi, merekrut para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

“Tenaga ahli yang direkrut harus orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Tidak boleh asal-asalan tenaga ahli,” tegasnya.

Makmur pun menawarkan kepada DPRD Kota Medan untuk mengalihkan Ranperda yang masih belum tuntas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri agar Ranperda tersebut dapat dibuat menjadi sebuah produk hukum.

Mengingat hingga saat ini, masih ada Ranperda yang belum juga tuntas dibahas meskipun Ranperda tersebut telah berusia lebih dari 1 tahun. Apalagi, apabila Ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemko Medan.

“Jangan sampai ada Ranperda yang ‘berulang tahun’, karena sudah 2 sampai 3 tahun mengendap di Bapemperda DPRD. Jika itu terjadi, berarti Sekdanya yang salah karena tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan Kepala Daerah,” ujar Makmur Marbun.

Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan, sambung Makmur, akan menambah beban kerja Bapemperda. Terlebih lagi di DPRD Medan, masih ada Ranperda usulan tahun 2019 yang belum juga diselesaikan.

Menanggapi pemaparan Makmur Marbun tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengaku masih ada 5 Ranperda usulan Pemko Medan yang belum diselesaikan, bahkan naskah akademiknya belum ada.

“Saya sudah berulangkali menyurati Pemko Medan melalui Kabag Hukum, tapi belum ada respon. Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul Ranperda. Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?” tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri.

Menjawab Dedy, Makmur Marbun mempersilahkan Bapemperda untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut tanpa melalui Pansus, selama Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya.

“Tapi untuk Perda yang belum ada naskah akademiknya dan sudah menahun belum selesai, take over saja ke Kemendagri,” jawab Makmur.

Kepada wartawan, Dedy Aksyari Nasution menjelaskan, ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini. Akan tetapi, jumlah maksimal Ranperda yang bisa dibahas hanya ada 7, sedangkan harmonisasi ada 5 Ranperda.

Ranperda dalam tahap harmonisasi, kata Dedy, adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. Setelah naskah akademiknya di evaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul.

“Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Drs Makmur Marbun MSi, mengaku heran atas banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum tuntas, termasuk Ranperda di Kota Medan yang belum tuntas dibahas Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.

“Begitu banyak Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang belum selesai, termasuk Pemko Medan,” ucap Makmur Marbun dalam Rapat Kerja DPRD Kota Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Minggu (16/07/2023) petang.

Karena hal itu, Makmur mempertanyakan soal kemampuan para tenaga ahli di DPRD Kota Medan. Ia pun meminta DPRD Kota Medan untuk mempekerjakan tidak asal-asalan merekrut tenaga ahli. Akan tetapi, merekrut para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

“Tenaga ahli yang direkrut harus orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Tidak boleh asal-asalan tenaga ahli,” tegasnya.

Makmur pun menawarkan kepada DPRD Kota Medan untuk mengalihkan Ranperda yang masih belum tuntas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri agar Ranperda tersebut dapat dibuat menjadi sebuah produk hukum.

Mengingat hingga saat ini, masih ada Ranperda yang belum juga tuntas dibahas meskipun Ranperda tersebut telah berusia lebih dari 1 tahun. Apalagi, apabila Ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemko Medan.

“Jangan sampai ada Ranperda yang ‘berulang tahun’, karena sudah 2 sampai 3 tahun mengendap di Bapemperda DPRD. Jika itu terjadi, berarti Sekdanya yang salah karena tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan Kepala Daerah,” ujar Makmur Marbun.

Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan, sambung Makmur, akan menambah beban kerja Bapemperda. Terlebih lagi di DPRD Medan, masih ada Ranperda usulan tahun 2019 yang belum juga diselesaikan.

Menanggapi pemaparan Makmur Marbun tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengaku masih ada 5 Ranperda usulan Pemko Medan yang belum diselesaikan, bahkan naskah akademiknya belum ada.

“Saya sudah berulangkali menyurati Pemko Medan melalui Kabag Hukum, tapi belum ada respon. Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul Ranperda. Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?” tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri.

Menjawab Dedy, Makmur Marbun mempersilahkan Bapemperda untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut tanpa melalui Pansus, selama Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya.

“Tapi untuk Perda yang belum ada naskah akademiknya dan sudah menahun belum selesai, take over saja ke Kemendagri,” jawab Makmur.

Kepada wartawan, Dedy Aksyari Nasution menjelaskan, ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini. Akan tetapi, jumlah maksimal Ranperda yang bisa dibahas hanya ada 7, sedangkan harmonisasi ada 5 Ranperda.

Ranperda dalam tahap harmonisasi, kata Dedy, adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. Setelah naskah akademiknya di evaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul.

“Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/