28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Tengku Erry Belum Pilih Siapa Wakilnya

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menyebut saat ini Gubsu belum memutuskan nama yang akan dikirimkan ke DPRD Sumut. “Mungkin Gubsu mungkin perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan ingin mengenal lebih jauh siapa orang yang akan menjadi calon pendampingnya,”ujarnya.

Mengenai tenggat waktu yang diberikan pansus, diakuinya bukan sebuah persoalan besar. Pasalnya, penghitungan untuk Gubsu menentukan siapa calon pendampingnya dihitung sejak tanggal Tengku Erry ditetapkan sebagai Gubernur defenitif, yakni sejak tanggal 25 Mei 2016.

Lebih jauh dikatakan Basarin, bahwa belum ada keluar PP yang mengatur soal tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Kepala Daerah. Sehingga, pemerintah masih mengacu pada UU No. 10/2016 tentang Pilkada sebagaimana yang tertera dalam pasal 176 ayat 5. “Mungkin Pak Gubernur harus berdialog dulu dengan calonnya itu dan mengetahui apakah calonnya itu bisa berkomitmen dalam menjalankan visi dan tugasnya sebagai wakil beliau. Pastinya Gubernur harus mengetahui apakah calonnya itu tahu apa tugasnya sebagai Wakil Gubernur,” tuntasnya.

Menanggapi tentang tingginya dinamika politik menjelang pemilihan Wagubsu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengungkapkan kegaduhan politik di Sumut akan membuat kursi wakil gubernur sulit untuk terisi. “Kalau ribut terus, bisa-bisa wakil gubernur tidak ada sampai akhir masa jabatan Gubernur,” katanya saat dihubungi.

Dodi sendiri tidak mengetahui ada surat dari Dirjen Otda kepada Pansus pengisian kursi wakil gubernur perihal parpol mana yang berhak mengajukan nama.”Saya tidak tahu itu. Setahu saya, ketika menjadi Direktur di Direktorat Jendral Otonomi Daerah (OTDA) ketika kursi wakil gubernur atau wakil kepala daerah kosong maka yang berhak mengajukan nama itu parpol pengusung pada saat pilkada. Tidak ada dibatasi apakah parpol itu punya kursi atau tidak,”jelasnya. “Kenapa bisa keluar surat itu, lebih elok ditanyakan langsung ke Dirjen Otda, mungkin ada peraturan yang berubah, atau ada pandangan sendiri,”tambahnya. (dik/ril)

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menyebut saat ini Gubsu belum memutuskan nama yang akan dikirimkan ke DPRD Sumut. “Mungkin Gubsu mungkin perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan ingin mengenal lebih jauh siapa orang yang akan menjadi calon pendampingnya,”ujarnya.

Mengenai tenggat waktu yang diberikan pansus, diakuinya bukan sebuah persoalan besar. Pasalnya, penghitungan untuk Gubsu menentukan siapa calon pendampingnya dihitung sejak tanggal Tengku Erry ditetapkan sebagai Gubernur defenitif, yakni sejak tanggal 25 Mei 2016.

Lebih jauh dikatakan Basarin, bahwa belum ada keluar PP yang mengatur soal tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Kepala Daerah. Sehingga, pemerintah masih mengacu pada UU No. 10/2016 tentang Pilkada sebagaimana yang tertera dalam pasal 176 ayat 5. “Mungkin Pak Gubernur harus berdialog dulu dengan calonnya itu dan mengetahui apakah calonnya itu bisa berkomitmen dalam menjalankan visi dan tugasnya sebagai wakil beliau. Pastinya Gubernur harus mengetahui apakah calonnya itu tahu apa tugasnya sebagai Wakil Gubernur,” tuntasnya.

Menanggapi tentang tingginya dinamika politik menjelang pemilihan Wagubsu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengungkapkan kegaduhan politik di Sumut akan membuat kursi wakil gubernur sulit untuk terisi. “Kalau ribut terus, bisa-bisa wakil gubernur tidak ada sampai akhir masa jabatan Gubernur,” katanya saat dihubungi.

Dodi sendiri tidak mengetahui ada surat dari Dirjen Otda kepada Pansus pengisian kursi wakil gubernur perihal parpol mana yang berhak mengajukan nama.”Saya tidak tahu itu. Setahu saya, ketika menjadi Direktur di Direktorat Jendral Otonomi Daerah (OTDA) ketika kursi wakil gubernur atau wakil kepala daerah kosong maka yang berhak mengajukan nama itu parpol pengusung pada saat pilkada. Tidak ada dibatasi apakah parpol itu punya kursi atau tidak,”jelasnya. “Kenapa bisa keluar surat itu, lebih elok ditanyakan langsung ke Dirjen Otda, mungkin ada peraturan yang berubah, atau ada pandangan sendiri,”tambahnya. (dik/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru