25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemendag Bakar Barang Senilai Rp1 M

Pemusnahan: PKTN memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar di Kantor BSML Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Barang tersebut merupakan temuan di Sumatera Utara (Sumut) dari Januari-Agustus 2019 yang berasal dari 3 importir. Barang yang dimusnahkan langsung dengan cara dihancurkan menggunakan buldoser dan dibakar, yang terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer.

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yakni melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

“Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border),” katanya, pada Pemusnahan Barang Hasil Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) oleh Dirjen PKTN Kemendag, di Kantor Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).

Ditjen PKTN sebelumnya juga sudah melakukan pemusnahan temuan post border di daerah lain yakni Semarang dan Surabaya. Pada kegiatan itu dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.

Veri menjelaskan, mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kalau nanti masih membandel, akan dicabut izin si importir itu,” katanya.

Selain pemusnahan, Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi.

Sejak Februari 2018, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang impor ilegal,” kata Veri.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

“Dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Eka Mustika Gali S mengatakan, pengawasan terus dilakukan bersama untuk mencegah penyalahgunaan importir yang dapat merugikan negara.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan ?untuk melaksanakan pengawasan bersama dari Kemendag, Dinas Perdagangan sama-sama menerapkan pengawasan dan pengaturan serta penindakan,” ujar Eka.(gus/ila)

Pemusnahan: PKTN memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar di Kantor BSML Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Barang tersebut merupakan temuan di Sumatera Utara (Sumut) dari Januari-Agustus 2019 yang berasal dari 3 importir. Barang yang dimusnahkan langsung dengan cara dihancurkan menggunakan buldoser dan dibakar, yang terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer.

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yakni melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

“Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border),” katanya, pada Pemusnahan Barang Hasil Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) oleh Dirjen PKTN Kemendag, di Kantor Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (16/9).

Ditjen PKTN sebelumnya juga sudah melakukan pemusnahan temuan post border di daerah lain yakni Semarang dan Surabaya. Pada kegiatan itu dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.

Veri menjelaskan, mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kalau nanti masih membandel, akan dicabut izin si importir itu,” katanya.

Selain pemusnahan, Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi.

Sejak Februari 2018, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang impor ilegal,” kata Veri.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

“Dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Eka Mustika Gali S mengatakan, pengawasan terus dilakukan bersama untuk mencegah penyalahgunaan importir yang dapat merugikan negara.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan ?untuk melaksanakan pengawasan bersama dari Kemendag, Dinas Perdagangan sama-sama menerapkan pengawasan dan pengaturan serta penindakan,” ujar Eka.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/