25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Budi Ngaku Kalah Kelas dari Rycko

Polisi Bagai Sapu, Bagaimana Kalau Kotor?
Sementara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun menurutnya, yang perlu dibenahi pertama kali adalah internalnya sendiri. Hal itu bila Kapoldasu memang ingin memperbaiki pelayanan publik.

“Kita apresiasi dan menyambut baik Kapolda yang bertekad memperbaiki pelayanan publik. Namun yang pertama harus direformasi adalah internal sendiri,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan kepada wartawan, Minggu (16/10)
Abyadi menganalogikan, Polisi itu ibarat alat pembersih. Jadi bagaimana kalau alat pembersih itu kotor.

“Analoginya, polisi itu ibarat sapu. Jadi kalau sapunya kotor, bagaimana mau membersihkan. Bisa-bisa malah nanti makin memperluas yang kotor,” kata Abyadi.

Dia menyebutkan, Kapoldasu harus bisa menciptakan urusan di kantor polisi tanpa biaya. Masyarakat selama ini merasa takut berurusan di kantor polisi karena mindset berurusan di kantor polisi harus mengeluarkan banyak uang sudah tertanam di benak masyarakat.

Selain itu, tambah Abyadi, Kapolda juga harus mampu meciptakan urusan di kepolisian lebih mudah untuk masyarakat. Dia mencontohkan mekanisme pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini yang membingungkan masyarakat.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan, segala bentuk praktik pungli dalam pelayanan kepada masyarakat harus dibersihkan.

Pembersihan praktik pungli tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan harus dilaksanakan secara baik dan benar.

Selain melakukan reformasi di semua instansi perihal pelayanan publik, polisi juga sebagai penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pembenahan di internalnya sendiri. (ted/mag-1/adz)

Polisi Bagai Sapu, Bagaimana Kalau Kotor?
Sementara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun menurutnya, yang perlu dibenahi pertama kali adalah internalnya sendiri. Hal itu bila Kapoldasu memang ingin memperbaiki pelayanan publik.

“Kita apresiasi dan menyambut baik Kapolda yang bertekad memperbaiki pelayanan publik. Namun yang pertama harus direformasi adalah internal sendiri,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan kepada wartawan, Minggu (16/10)
Abyadi menganalogikan, Polisi itu ibarat alat pembersih. Jadi bagaimana kalau alat pembersih itu kotor.

“Analoginya, polisi itu ibarat sapu. Jadi kalau sapunya kotor, bagaimana mau membersihkan. Bisa-bisa malah nanti makin memperluas yang kotor,” kata Abyadi.

Dia menyebutkan, Kapoldasu harus bisa menciptakan urusan di kantor polisi tanpa biaya. Masyarakat selama ini merasa takut berurusan di kantor polisi karena mindset berurusan di kantor polisi harus mengeluarkan banyak uang sudah tertanam di benak masyarakat.

Selain itu, tambah Abyadi, Kapolda juga harus mampu meciptakan urusan di kepolisian lebih mudah untuk masyarakat. Dia mencontohkan mekanisme pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini yang membingungkan masyarakat.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan, segala bentuk praktik pungli dalam pelayanan kepada masyarakat harus dibersihkan.

Pembersihan praktik pungli tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan harus dilaksanakan secara baik dan benar.

Selain melakukan reformasi di semua instansi perihal pelayanan publik, polisi juga sebagai penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pembenahan di internalnya sendiri. (ted/mag-1/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/