31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan Rp564 Miliar Belum juga Dibayar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga memasuki triwulan empat tahun 2018, utang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2017 belum juga dibayar. Bahkan, DBH tahun berjalan atau tahun ini belum dipenuhi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, diperkirakan utang DBH Pemprovsu sampai akhir tahun mencapai Rp564 miliar. Sebab, hingga saat ini Pemprovsu baru menyalurkan sebesar Rp364 miliar terhitung 24 September 2018.

“Dari total utang sekitar Rp900 miliar lebih, baru dibayar Rp364 miliar untuk utang tahun 2017 dan penyaluran 2018. Jadi, sisa utang yang belum dibayar baik itu penyaluran 2018 dan utang 2017 totalnya sekitar Rp564 miliar lebih,” ungkap Irwan, kemarin.

Irwan mengaku sampai hari ini belum diketahui kapan direalisasikan pembayarannya. Padahal, sebelumnya ada informasi bahwa Pemprovsu menargetkan dapat mengumpulkan anggaran sebesar Rp1,7 triliun untuk membayar utang DBH seluruh kabupaten/kota yang belum dilunasi dan tahun berjalan. Kabarnya, sudah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun.

“Belum tahu berapa yang dialokasikan Pemprovsu untuk membayar DBH di P-APBD 2018 mereka. Kalau tidak ada lagi pembayaran maka total hutang DBH sampai akhir tahun mencapai Rp564 miliar,” kata dia.

Ia berharap, Pemprovsu bisa membayar utang DBH secepatnya. Sebab, Pemko Medan membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan.

Menurut Irwan, utang DBH Pemprovsu dikarenakan perhitungan tahun berjalan ditutup pada 30 September setiap tahunnya. Sehingga, realisasi penerimaan periode Oktober, November dan Desember akan menjadi utang dan dibayarkan tahun berikutnya. Padahal, provinsi lain seperti Banten dan Jawa Barat menutup perhitungan pajak pada 15 Desember setiap tahun. Oleh karenanya, jumlah utang ke kabupaten/kota tidak begitu besar.

“Ini yang kita tidak tahu, kenapa begitu perhitungan dari Pemprovsu. Di daerah lain tidak demikian, cut off atau penghentian perhitungan pajak diatur di dalam sebuah Pergub terhitung 15 Desember, sedangkan di Sumut belum ada seperti itu,” bebernya.

Irwan mengatakan, akibat tertunggaknya DBH maka berimbas kepada program yang telah dianggarkan oleh dinas-dinas. Dampaknya, mau tidak mau menunggak pembayaran pekerjaan yang telah terselesaikan kepada pihak ketiga.

“Tahun 2018 Pemko membayar utang dengan total Rp187 miliar kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai tahun 2017. Untuk tahun ini kemungkinan diprediksi sama akan terjadi lagi tahun ini. Bahkan, utang kepada pihak ketiga kemungkinan lebih besar mencapai Rp200 miliar,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga memasuki triwulan empat tahun 2018, utang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2017 belum juga dibayar. Bahkan, DBH tahun berjalan atau tahun ini belum dipenuhi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, diperkirakan utang DBH Pemprovsu sampai akhir tahun mencapai Rp564 miliar. Sebab, hingga saat ini Pemprovsu baru menyalurkan sebesar Rp364 miliar terhitung 24 September 2018.

“Dari total utang sekitar Rp900 miliar lebih, baru dibayar Rp364 miliar untuk utang tahun 2017 dan penyaluran 2018. Jadi, sisa utang yang belum dibayar baik itu penyaluran 2018 dan utang 2017 totalnya sekitar Rp564 miliar lebih,” ungkap Irwan, kemarin.

Irwan mengaku sampai hari ini belum diketahui kapan direalisasikan pembayarannya. Padahal, sebelumnya ada informasi bahwa Pemprovsu menargetkan dapat mengumpulkan anggaran sebesar Rp1,7 triliun untuk membayar utang DBH seluruh kabupaten/kota yang belum dilunasi dan tahun berjalan. Kabarnya, sudah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun.

“Belum tahu berapa yang dialokasikan Pemprovsu untuk membayar DBH di P-APBD 2018 mereka. Kalau tidak ada lagi pembayaran maka total hutang DBH sampai akhir tahun mencapai Rp564 miliar,” kata dia.

Ia berharap, Pemprovsu bisa membayar utang DBH secepatnya. Sebab, Pemko Medan membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan.

Menurut Irwan, utang DBH Pemprovsu dikarenakan perhitungan tahun berjalan ditutup pada 30 September setiap tahunnya. Sehingga, realisasi penerimaan periode Oktober, November dan Desember akan menjadi utang dan dibayarkan tahun berikutnya. Padahal, provinsi lain seperti Banten dan Jawa Barat menutup perhitungan pajak pada 15 Desember setiap tahun. Oleh karenanya, jumlah utang ke kabupaten/kota tidak begitu besar.

“Ini yang kita tidak tahu, kenapa begitu perhitungan dari Pemprovsu. Di daerah lain tidak demikian, cut off atau penghentian perhitungan pajak diatur di dalam sebuah Pergub terhitung 15 Desember, sedangkan di Sumut belum ada seperti itu,” bebernya.

Irwan mengatakan, akibat tertunggaknya DBH maka berimbas kepada program yang telah dianggarkan oleh dinas-dinas. Dampaknya, mau tidak mau menunggak pembayaran pekerjaan yang telah terselesaikan kepada pihak ketiga.

“Tahun 2018 Pemko membayar utang dengan total Rp187 miliar kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai tahun 2017. Untuk tahun ini kemungkinan diprediksi sama akan terjadi lagi tahun ini. Bahkan, utang kepada pihak ketiga kemungkinan lebih besar mencapai Rp200 miliar,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/