31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Centre Point Belum Juga Kerja Sama dengan PT KAI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), membenarkan bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Medan, Ferri Ichsan ST, M.Sc, M.Eng, mengatakan terdapat kendala yang membuat Pemko Medan belum bisa menerbitkan IMB dari salah satu mal terbesar di Kota Medan itu, yakni terkait sengketa lahan yang sampai saat ini belum menemukan kejelasan.

“Masalahnya adalah terkait lahan yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, walaupun memang terkait sengketa lahan sudah dimenangkan PT. KAI (secara hukum),” ucap Ferri kepada Sumut Pos, Senin (17/10/2022).

Dikatakan Ferri, dimenangkannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, membuat PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point harus menjalin kerjasama dengan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah. Dokumen kerjasama itu, nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan berkas untuk pengajuan IMB.

“Kerjasama antara pengembang (PT ACK) dengan PT. KAI sampai saat ini belum ada, padahal (dokumen) kerjasama itu yang diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan PBG (dahulunya IMB) Centre Point,” ujarnya.

Menyikapi masalah ini, sambung Ferri, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah berkoordinasi secara langsung dengan KPK guna meminta pendampingan penyelesaian masalah tersebut.

“Permasalahan ini sudah dikoordinasikan oleh Pak Wali melalui pendampingan KPK di tingkat Pemerintah Pusat. Kami (DPM-PTSP) masih menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Medan menyayangkan polemik antara PT KAI dan PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point yang terus merugikan Pemko Medan. Pasalnya, ada begitu banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali dari Mal Centre Point, namun tidak bisa direalisasikan hingga saat ini.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengatakan polemik itu jelas-jelas membuat Pemko Medan dirugikan. Sebab berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, PT KAI merupakan pemilik sah atas lahan berdirinya Mal Centre Point yang dikelola PT ACK. Namun hingga saat ini, Mal tersebut masih terus berdiri tegak dan dikelola PT ACK tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Potensi PAD yang paling besar yang bisa diterima Pemko Medan atas keberadaan Mal Centre Point itu adalah IMB. Faktanya sampai saat ini, Mal Centre Point tetap tidak memiliki IMB dan membuat Kota Medan kehilangan potensi PAD yang bernilai fantastis,” ucap Mulia, Minggu (16/10).

Dikatakan Mulia, fakta gedung Mal Centre Point yang berada di atas lahan PT KAI membuat pihak Pemko Medan tidak dapat mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan untuk PT ACK. Polemik ini pun sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah rapat dan dituangkan dalam notulen hasil rapat.

Dijelaskan Politisi muda Partai Gerindra itu, pada 16 Mei 2019, masalah ini sudah pernah dibahas di gedung Balai Kota Medan. Berikutnya, terdapat nota kesepahaman antara PT KAI dan PT ACK tentang penyelesaian permasalahan lahan tersebut pada 27 Juni 2019.

Selanjutnya, diterbitkan surat perihal penyelesaian sengketa lahan di Mal Centre Point, Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur dengan PT KAI yang dikeluarkan Kementerian BUMN pada 15 Oktober 2020 dengan nomor surat : S-92/DHK.MBU/10/2020.

Dalam surat yang dikeluarkan Kementerian BUMN itu disebutkan, bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan Mal Centre Point. Dan di tahun 2020 itu, PT KAI telah memproses penerbitan sertifikat HPL atas lahan yang dimaksud ke kantor pertanahan Kota Medan.

“Lalu terkait permohonan HGB PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point, dapat dilakukan di atas sertifikat HPL milik PT KAI melalui skema kerjasama Business to Business yang mengacu para ketentuan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun sayangnya, terang Mulia, hasil rapat dan surat keputusan Kementerian BUMN itu tetap tidak bisa membuat Pemko Medan mendapatkan PAD dari IMB salah satu mal terbesar di Kota Medan itu. Yang ada, PT ACK hanya membayarkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya setelah Pemko Medan sempat menyegel Mal Centre Point pada Juli 2021.

Untuk itu, tegas Mulia, dalam waktu dekat, Komisi III akan segera memanggil pihak PT KAI dan PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point agar dapat segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution tengah berfokus untuk menghasilkan PAD secara maksimal guna mempercepat pembangunan di Kota Medan.

“Komisi III segera memanggil PT ACK dan PT KAI. Polemik yang terjadi antara PT KAI dan Mal Centre Point tidak bisa terus dibiarkan dan merugikan Pemko Medan. Intinya bagaimana pun solusinya, Mal Centre Point harus segera mengurus dan membayarkan IMB nya kepada Pemko Medan. Jangan rugikan Pemko Medan, kita ingin pembangunan di Kota Medan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), membenarkan bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Medan, Ferri Ichsan ST, M.Sc, M.Eng, mengatakan terdapat kendala yang membuat Pemko Medan belum bisa menerbitkan IMB dari salah satu mal terbesar di Kota Medan itu, yakni terkait sengketa lahan yang sampai saat ini belum menemukan kejelasan.

“Masalahnya adalah terkait lahan yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, walaupun memang terkait sengketa lahan sudah dimenangkan PT. KAI (secara hukum),” ucap Ferri kepada Sumut Pos, Senin (17/10/2022).

Dikatakan Ferri, dimenangkannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, membuat PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point harus menjalin kerjasama dengan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah. Dokumen kerjasama itu, nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan berkas untuk pengajuan IMB.

“Kerjasama antara pengembang (PT ACK) dengan PT. KAI sampai saat ini belum ada, padahal (dokumen) kerjasama itu yang diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan PBG (dahulunya IMB) Centre Point,” ujarnya.

Menyikapi masalah ini, sambung Ferri, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah berkoordinasi secara langsung dengan KPK guna meminta pendampingan penyelesaian masalah tersebut.

“Permasalahan ini sudah dikoordinasikan oleh Pak Wali melalui pendampingan KPK di tingkat Pemerintah Pusat. Kami (DPM-PTSP) masih menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Medan menyayangkan polemik antara PT KAI dan PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point yang terus merugikan Pemko Medan. Pasalnya, ada begitu banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali dari Mal Centre Point, namun tidak bisa direalisasikan hingga saat ini.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengatakan polemik itu jelas-jelas membuat Pemko Medan dirugikan. Sebab berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, PT KAI merupakan pemilik sah atas lahan berdirinya Mal Centre Point yang dikelola PT ACK. Namun hingga saat ini, Mal tersebut masih terus berdiri tegak dan dikelola PT ACK tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Potensi PAD yang paling besar yang bisa diterima Pemko Medan atas keberadaan Mal Centre Point itu adalah IMB. Faktanya sampai saat ini, Mal Centre Point tetap tidak memiliki IMB dan membuat Kota Medan kehilangan potensi PAD yang bernilai fantastis,” ucap Mulia, Minggu (16/10).

Dikatakan Mulia, fakta gedung Mal Centre Point yang berada di atas lahan PT KAI membuat pihak Pemko Medan tidak dapat mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan untuk PT ACK. Polemik ini pun sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah rapat dan dituangkan dalam notulen hasil rapat.

Dijelaskan Politisi muda Partai Gerindra itu, pada 16 Mei 2019, masalah ini sudah pernah dibahas di gedung Balai Kota Medan. Berikutnya, terdapat nota kesepahaman antara PT KAI dan PT ACK tentang penyelesaian permasalahan lahan tersebut pada 27 Juni 2019.

Selanjutnya, diterbitkan surat perihal penyelesaian sengketa lahan di Mal Centre Point, Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur dengan PT KAI yang dikeluarkan Kementerian BUMN pada 15 Oktober 2020 dengan nomor surat : S-92/DHK.MBU/10/2020.

Dalam surat yang dikeluarkan Kementerian BUMN itu disebutkan, bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan Mal Centre Point. Dan di tahun 2020 itu, PT KAI telah memproses penerbitan sertifikat HPL atas lahan yang dimaksud ke kantor pertanahan Kota Medan.

“Lalu terkait permohonan HGB PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point, dapat dilakukan di atas sertifikat HPL milik PT KAI melalui skema kerjasama Business to Business yang mengacu para ketentuan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun sayangnya, terang Mulia, hasil rapat dan surat keputusan Kementerian BUMN itu tetap tidak bisa membuat Pemko Medan mendapatkan PAD dari IMB salah satu mal terbesar di Kota Medan itu. Yang ada, PT ACK hanya membayarkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya setelah Pemko Medan sempat menyegel Mal Centre Point pada Juli 2021.

Untuk itu, tegas Mulia, dalam waktu dekat, Komisi III akan segera memanggil pihak PT KAI dan PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point agar dapat segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution tengah berfokus untuk menghasilkan PAD secara maksimal guna mempercepat pembangunan di Kota Medan.

“Komisi III segera memanggil PT ACK dan PT KAI. Polemik yang terjadi antara PT KAI dan Mal Centre Point tidak bisa terus dibiarkan dan merugikan Pemko Medan. Intinya bagaimana pun solusinya, Mal Centre Point harus segera mengurus dan membayarkan IMB nya kepada Pemko Medan. Jangan rugikan Pemko Medan, kita ingin pembangunan di Kota Medan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/