35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Syamsul Arifin, Gubsu Pertama yang Terpilih Melalui Pemilu Langsung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Arifin, politikus yang lahir 25 September 1952 adalah pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan akibat terjerat kasus korupsi pada 21 Maret 2011. Dalam adat suku Melayu, ia memiliki gelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku.

Syamsul adalah Gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung, seiring dengan perubahan demokratisasi di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999–2004 dan terpilih kembali pada periode 2004–2008, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia daerah Sumatera Utara, dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI). Ia terpilih sebagai Ketua Umum MABMI secara berturut-turut sejak 2005 hingga sekarang.

Syamsul menikah dengan Datin Seri Hj. Fatimah Habiebie pada 26 Mei 1974 dan dikaruniai tiga orang anak, diantaranya Beby Arbiana dan Aisia Samira, serta Farid Nugraha yang telah meninggal dunia. Adiknya adalah Syah Afandin yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat.

Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara Masa Jabatan Tahun 2008–2013.

Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara. (bbs/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Arifin, politikus yang lahir 25 September 1952 adalah pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan akibat terjerat kasus korupsi pada 21 Maret 2011. Dalam adat suku Melayu, ia memiliki gelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku.

Syamsul adalah Gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung, seiring dengan perubahan demokratisasi di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999–2004 dan terpilih kembali pada periode 2004–2008, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia daerah Sumatera Utara, dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI). Ia terpilih sebagai Ketua Umum MABMI secara berturut-turut sejak 2005 hingga sekarang.

Syamsul menikah dengan Datin Seri Hj. Fatimah Habiebie pada 26 Mei 1974 dan dikaruniai tiga orang anak, diantaranya Beby Arbiana dan Aisia Samira, serta Farid Nugraha yang telah meninggal dunia. Adiknya adalah Syah Afandin yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat.

Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara Masa Jabatan Tahun 2008–2013.

Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara. (bbs/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/