32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Hutan Siosar Ada Pemilik, Relokasi Pengungsi Sinabung Terkatung

“Jadi dengan penjelasan ini, semua pihak, dapat memaklumi. Tidak ada niat buruk Pemkab Karo khususnya Dinas Kehutanan Karo untuk menyerobot tanah milik masyarakat dengan semena-mena. Kami juga mengharapkan, agar kawasan hutan negara Siosar terutama kawasan yang direncanakan menjadi relokasi warga terkena erupsi Sinabung jangan “dimafiakan” dengan berbagai dalih sebagai kepemilikan pribadi tau pun dalih kepemilikan masyarakat desa,” sebutnya.

Apalagi sampai saat ini pengungsi masih tinggal di posko-posko. “Selayaknya kita prihatin dan tidak membuat permasalahan. Namun bagaimana saudara-saudara kita ini dapat direlokasi dan memulai hidup barunya di daerah relokasi yang nantinya ditetapkan. Maka dari itu, Pemkab Karo mengusulkan konsep relokasi mandiri untuk pengungsi asal empat desa tersebut. Sementara dana relokasi mandiri hibah dari Menteri Keuangan melalui BNPB sekitar 190 miliar,” katanya.

Dikatakannya lagi, sosialisasi sudah dilakukan BPBD Karo serta melakukan validasi data untuk menerima dana relokasi mandiri sekitar Rp.110 juta/KK. Semua tergantung penerimanya, apakah ingin mencari lahan sendiri atau bagaimana? Makanya sedang dilakukan sosialisasi.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukamaju bermarga Tarigan yang tak ingin namanya disebut mengatakan surat bukti kepemilikan lahan sudah di berikan kepada Camat Tigapanah, Kadishut Karo, Kadishut Sumut, anggota dewan dan Menteri Kehutanan serta Gubsu.

Sebab berdasarkan surat perjanjian thn 1975 tentang peminjaman (jangka waktu 30 thn) lahan masyarakat (tanah adat) untuk di tanami pohon pinus oleh Dishut Karo. Sementara hasil pinus akan di berikan 40% untuk kas masyarakat desa dan 60% kas Dishut Karo. Bahkan masih ada tapal (batu) batas tanah antara Desa Sukamaju, Lauriman, Kacinambun, Pertibi dan hutan lindung di sekitar Siosar serta ada juga berbentuk surat dan peta yang sah terhadap hukum seperti letak GPS tapal batas tersebut ada di Dishut Karo.(cr7/deo)

“Jadi dengan penjelasan ini, semua pihak, dapat memaklumi. Tidak ada niat buruk Pemkab Karo khususnya Dinas Kehutanan Karo untuk menyerobot tanah milik masyarakat dengan semena-mena. Kami juga mengharapkan, agar kawasan hutan negara Siosar terutama kawasan yang direncanakan menjadi relokasi warga terkena erupsi Sinabung jangan “dimafiakan” dengan berbagai dalih sebagai kepemilikan pribadi tau pun dalih kepemilikan masyarakat desa,” sebutnya.

Apalagi sampai saat ini pengungsi masih tinggal di posko-posko. “Selayaknya kita prihatin dan tidak membuat permasalahan. Namun bagaimana saudara-saudara kita ini dapat direlokasi dan memulai hidup barunya di daerah relokasi yang nantinya ditetapkan. Maka dari itu, Pemkab Karo mengusulkan konsep relokasi mandiri untuk pengungsi asal empat desa tersebut. Sementara dana relokasi mandiri hibah dari Menteri Keuangan melalui BNPB sekitar 190 miliar,” katanya.

Dikatakannya lagi, sosialisasi sudah dilakukan BPBD Karo serta melakukan validasi data untuk menerima dana relokasi mandiri sekitar Rp.110 juta/KK. Semua tergantung penerimanya, apakah ingin mencari lahan sendiri atau bagaimana? Makanya sedang dilakukan sosialisasi.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukamaju bermarga Tarigan yang tak ingin namanya disebut mengatakan surat bukti kepemilikan lahan sudah di berikan kepada Camat Tigapanah, Kadishut Karo, Kadishut Sumut, anggota dewan dan Menteri Kehutanan serta Gubsu.

Sebab berdasarkan surat perjanjian thn 1975 tentang peminjaman (jangka waktu 30 thn) lahan masyarakat (tanah adat) untuk di tanami pohon pinus oleh Dishut Karo. Sementara hasil pinus akan di berikan 40% untuk kas masyarakat desa dan 60% kas Dishut Karo. Bahkan masih ada tapal (batu) batas tanah antara Desa Sukamaju, Lauriman, Kacinambun, Pertibi dan hutan lindung di sekitar Siosar serta ada juga berbentuk surat dan peta yang sah terhadap hukum seperti letak GPS tapal batas tersebut ada di Dishut Karo.(cr7/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/