26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

DPRD Medan Terbelah Dua

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) M Nasir tegas dan tetap mendukung hak interpelasi. “Ini kan hak bertanya. Tidak ada yang menakutkan. Hanya untuk mendapat keterangan dari walikota mengenai visi dan misi Medan Rumah Kita,” kata Nasir.

Saat ini banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mempertanyakan materi iklan yang ada di Medan. Tak sedikit iklan menampilkan gambar vulgar dan menawarkan minuman keras. “Materi iklan justru berbanding terbalik dengan slogan Medan sebagai kota yang religius. Pak Wali Kota harus menjelaskan ini kepada masyarakat,” katanya.

Alasan lain, reklame di Medan subur dan tidak tertata dengan baik. Bnayak melanggaraturankarena berdiri di zona dilarang, di badan jalan yang merupakan ruang publik. Sedangkan pendapatan asli daerah daripajak reklame tidak signifikan dibandingkan Surabaya yang mampu menata reklami dan meraup pajak reklame sebesar Rp130 miliar tahun 2015.

Sedangkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Medan tentang reklame agar walikota menertibkan reklame di titik terlarang tidak tuntas. Masih banyak reklame berdiri di titik-titik yang dinyatakan terlarang melalui peraturan walikota Medan. Padahal anggaran sudah dikucurkan miliaran.

Menurutnya, dengan fakta yang ada, sangat wajar hak bertanya kepada walikota digulirkan. Sehingga masyarakat mengetahui arah kebijakan walikota Medan. “Terlampau jauh jika interpelasi merupakan isu pemakzulan. Hak ini biasa saja kok. Hanya  meminta pertanggungjawaban walikota Medan kepada masyarakat,” katanya.

Usulan interpelasi sudah disampaikan pengusul kepada Pimpinan DPRD Medan. Syarat minimal diusulkan minimal 8 orang dari lebih satu fraksi sudah terpenuhi. Bahkan, sudah ada 9 orang anggota DPRD Medan lintas fraksi yang meneken usulan interpelasi. (prn/ila)

 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) M Nasir tegas dan tetap mendukung hak interpelasi. “Ini kan hak bertanya. Tidak ada yang menakutkan. Hanya untuk mendapat keterangan dari walikota mengenai visi dan misi Medan Rumah Kita,” kata Nasir.

Saat ini banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mempertanyakan materi iklan yang ada di Medan. Tak sedikit iklan menampilkan gambar vulgar dan menawarkan minuman keras. “Materi iklan justru berbanding terbalik dengan slogan Medan sebagai kota yang religius. Pak Wali Kota harus menjelaskan ini kepada masyarakat,” katanya.

Alasan lain, reklame di Medan subur dan tidak tertata dengan baik. Bnayak melanggaraturankarena berdiri di zona dilarang, di badan jalan yang merupakan ruang publik. Sedangkan pendapatan asli daerah daripajak reklame tidak signifikan dibandingkan Surabaya yang mampu menata reklami dan meraup pajak reklame sebesar Rp130 miliar tahun 2015.

Sedangkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Medan tentang reklame agar walikota menertibkan reklame di titik terlarang tidak tuntas. Masih banyak reklame berdiri di titik-titik yang dinyatakan terlarang melalui peraturan walikota Medan. Padahal anggaran sudah dikucurkan miliaran.

Menurutnya, dengan fakta yang ada, sangat wajar hak bertanya kepada walikota digulirkan. Sehingga masyarakat mengetahui arah kebijakan walikota Medan. “Terlampau jauh jika interpelasi merupakan isu pemakzulan. Hak ini biasa saja kok. Hanya  meminta pertanggungjawaban walikota Medan kepada masyarakat,” katanya.

Usulan interpelasi sudah disampaikan pengusul kepada Pimpinan DPRD Medan. Syarat minimal diusulkan minimal 8 orang dari lebih satu fraksi sudah terpenuhi. Bahkan, sudah ada 9 orang anggota DPRD Medan lintas fraksi yang meneken usulan interpelasi. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/