Sementara, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya menyatakan siap bila pengelolaan pasar tersebut dikembalikan kepada pihaknya. Sebab, lanjut dia, sebelumnya memang dikelola oleh pihaknya selama satu tahun terhitung Januari hingga Desember 2017.”Kita siap jika diberikan kewenangan mengelola kembali Pasar Peringgan. Namun memang, sejauh ini belum ada arahan maupun petunjuk,” kata Rusdi.
Ia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Peringgan sebelum ada petunjuk dari Pemko Medan. Sebab, kewenangan penuh ada di sana.”Kami ini diangkat dan dipilih Pemko Medan. SK untuk mengelola Pasar Peringgan juga sudah dicabut. Jadi, kami tidak punya kewenangan lagi,” katanya.
Rusdi menambahkan, pihaknya sangat dilematis dalam persoalan ini. “Kami sebenarnya no comment. Karena dipanggil (waktu pertemuan dengan pedagang kemarin di kantor wali kota), kami datang dan jelasin. Jadi, apa perintah sekda, kami laksanakan,” tukas Rusdi.
Untuk diketahui, sebelum dikelola PT Panbers sejak awal tahun ini, Pasar Peringgan mulanya dikelola PT Triwira Roka Jaya yang dikuasai hingga Mei 2016. Selanjutnya, diambil alih Pemko Medan dan Januari 2017 mulai dikelola PD Pasar.
Setelah setahun dikelola PD Pasar dan masa kontrak dengan pedagang belum habis, tanpa sepengetahuan sudah berpindah tangan pengelolaannya kepada PT Panbers.
Sebagaimana diketahui, Senin (16/4) kemarin puluhan pedagang Pasar Peringgan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan. Aksi yang dilakukan mereka menolak pengelolaan pasar yang dilakukan oleh PT Panbers. Pedagang meminta PD Pasar yang mengelola. (ris/ila)