28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tak Bawa Formulir A5, 400 Pasien di RSUP HAM, Hanya Dua Mencoblos

MEMILIH: Seorang pasien RSUP H. Adam Malik Medan didampingi keluarganya saat memberikan hak suaranya, Rabu (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pasien, keluarga, dan pegawai RSUP H. Adam Malik Medan tidak memberikan hak suaranya, karena tidak membawa surat atau formulir A5 (pindah memilih). Mereka mengaku kecewa, karena informasi soal A5 tidak diterima. Sebagian besar hanya membawa e-KTP dan formulir C6.

“Informasi yang kami dengar, pakai e-KTP bisa. Makanya saya cuma pakai e-KTP saja. Soal A5 saya tidak tahu,” kata pegawai RSUP HAM, Ruth, Rabu (17/4).

Begitu juga dengan pasien bernama Sri Harta boru Silaban. Bahkan, dia bersikeras meminta diberikan surat suara, kepada panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan, yang mobile ke ruang-ruang pasien RSUP H. Adam Malik. Namun petugas KPPS bersikeras tidak memberikannya. Pasalnya nenek berusia 71 tahun warga Helvetia Tengah itu hanya membawa surat C6 (undangan memilih), bukan A5 (pindah memilih).

“Saya sangat – sangat menyesal tidak bisa memilih,” katanya sedih Ketua PPS Kelurahan Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan Fadli mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan surat suara kepada pasien, keluarga dan pegawai yang hanya membawa C6. Sebab, formulir C6 itu hanya bisa digunakan di TPS tempat dirinya terdaftar.

“Pasien harus bawa formulir pindah memilih dan kita sudah memberikan sosialisasi kepada pihak RS agar mengumumkan kepada pasien,” katanya.

Dari sekian banyak pasien dan keluarga pasien RSUP H. Adam Malik Medan, hanya 2 orang yang bisa memilih karena membawa formulir A6. Yakni, Minar Arthayati Sirait dan Dean Haris Sitanggang warga Parapat Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kejadian serupa juga terjadi saat pemilihan Pilgub Sumut 2018 lalu.

“Dari 400-an pasien, informasi yang kami dapat hanya 2 orang pasien yang dapat memilih karena miliki A5. Sisanya tidak bisa, karena tak punya A5, “ungkapnya.

Ia mengatakan 400 pasien itu merupakan pasien 17 tahun ke atas dan tidak dalam kondisi darurat yangg artinya memenuhi syarat untuk memilih. “Jadi memang kebanyakan mereka itu yang dari luar kota. Kalau untuk pegawai sih aman ya, punya kesempatan mencoblos. Yang shifting jaga malam menunggu yang jaga pagi siap mencoblos baru pulang, “ pungkasnya. (dvs)

MEMILIH: Seorang pasien RSUP H. Adam Malik Medan didampingi keluarganya saat memberikan hak suaranya, Rabu (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pasien, keluarga, dan pegawai RSUP H. Adam Malik Medan tidak memberikan hak suaranya, karena tidak membawa surat atau formulir A5 (pindah memilih). Mereka mengaku kecewa, karena informasi soal A5 tidak diterima. Sebagian besar hanya membawa e-KTP dan formulir C6.

“Informasi yang kami dengar, pakai e-KTP bisa. Makanya saya cuma pakai e-KTP saja. Soal A5 saya tidak tahu,” kata pegawai RSUP HAM, Ruth, Rabu (17/4).

Begitu juga dengan pasien bernama Sri Harta boru Silaban. Bahkan, dia bersikeras meminta diberikan surat suara, kepada panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan, yang mobile ke ruang-ruang pasien RSUP H. Adam Malik. Namun petugas KPPS bersikeras tidak memberikannya. Pasalnya nenek berusia 71 tahun warga Helvetia Tengah itu hanya membawa surat C6 (undangan memilih), bukan A5 (pindah memilih).

“Saya sangat – sangat menyesal tidak bisa memilih,” katanya sedih Ketua PPS Kelurahan Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan Fadli mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan surat suara kepada pasien, keluarga dan pegawai yang hanya membawa C6. Sebab, formulir C6 itu hanya bisa digunakan di TPS tempat dirinya terdaftar.

“Pasien harus bawa formulir pindah memilih dan kita sudah memberikan sosialisasi kepada pihak RS agar mengumumkan kepada pasien,” katanya.

Dari sekian banyak pasien dan keluarga pasien RSUP H. Adam Malik Medan, hanya 2 orang yang bisa memilih karena membawa formulir A6. Yakni, Minar Arthayati Sirait dan Dean Haris Sitanggang warga Parapat Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kejadian serupa juga terjadi saat pemilihan Pilgub Sumut 2018 lalu.

“Dari 400-an pasien, informasi yang kami dapat hanya 2 orang pasien yang dapat memilih karena miliki A5. Sisanya tidak bisa, karena tak punya A5, “ungkapnya.

Ia mengatakan 400 pasien itu merupakan pasien 17 tahun ke atas dan tidak dalam kondisi darurat yangg artinya memenuhi syarat untuk memilih. “Jadi memang kebanyakan mereka itu yang dari luar kota. Kalau untuk pegawai sih aman ya, punya kesempatan mencoblos. Yang shifting jaga malam menunggu yang jaga pagi siap mencoblos baru pulang, “ pungkasnya. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/