27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bandar Sabu Ditembak di Kuburan

“Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim Saryana.

Menanggapi putusan itu, JPU Rocky yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kasasi majelis,” ucap Rocky.

Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Posma Simangunsong SH, Robert Tobing SH dan Putra Limbong SH mengaku menerima putusan tersebut. “Kami terima putusannya majelis,” katanya.

Usai sidang, Posma menjelaskan, kliennya itu ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Timur di rumah terdakwa pada 21 September 2016. “Saat penangkapan, barang buktinya tidak ada. Satu jam keluarga terdakwa debat dengan polisi. Karena surat perintah penangkapan juga nggak ada,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Posma, masyarakat yang sudah ramai saat itu melihat Polisi mengeluarkan ganja dari kantongnya sendiri. Atas dasar itu, keduanya dibawa oleh Polisi. “Padahal klien kami tidak merokok tapi dituduh mengkonsumsi ganja. Keduanya dibawa keliling-keliling dan disiksa. Klien kami juga mengaku dipukuli pakai besi kepalanya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Bahkan, di polsek juga dipukuli sampai muntah darah,” lanjutnya.

Posma dan rekannya juga tidak mengetahui kalau dalam dakwaan kedua kliennya dijerat dengan kasus narkotika jenis sabu. Padahal, menurutnya, saat itu tidak ada ditemukan sabu dari mana pun. “Di surat penangkapannya juga tertanggal 27 September (2016). Makanya klien kita divonis bebas oleh hakim. Ini kita lagi mau jemput keduanya untuk dikeluarkan dari dalam tahanan,” tutur Posma mengakhiri. (dvs/gus/adz)

 

 

“Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim Saryana.

Menanggapi putusan itu, JPU Rocky yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kasasi majelis,” ucap Rocky.

Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Posma Simangunsong SH, Robert Tobing SH dan Putra Limbong SH mengaku menerima putusan tersebut. “Kami terima putusannya majelis,” katanya.

Usai sidang, Posma menjelaskan, kliennya itu ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Timur di rumah terdakwa pada 21 September 2016. “Saat penangkapan, barang buktinya tidak ada. Satu jam keluarga terdakwa debat dengan polisi. Karena surat perintah penangkapan juga nggak ada,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Posma, masyarakat yang sudah ramai saat itu melihat Polisi mengeluarkan ganja dari kantongnya sendiri. Atas dasar itu, keduanya dibawa oleh Polisi. “Padahal klien kami tidak merokok tapi dituduh mengkonsumsi ganja. Keduanya dibawa keliling-keliling dan disiksa. Klien kami juga mengaku dipukuli pakai besi kepalanya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Bahkan, di polsek juga dipukuli sampai muntah darah,” lanjutnya.

Posma dan rekannya juga tidak mengetahui kalau dalam dakwaan kedua kliennya dijerat dengan kasus narkotika jenis sabu. Padahal, menurutnya, saat itu tidak ada ditemukan sabu dari mana pun. “Di surat penangkapannya juga tertanggal 27 September (2016). Makanya klien kita divonis bebas oleh hakim. Ini kita lagi mau jemput keduanya untuk dikeluarkan dari dalam tahanan,” tutur Posma mengakhiri. (dvs/gus/adz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/