28 C
Medan
Saturday, April 26, 2025

Bandar Sabu Ditembak di Kuburan

โ€œMemerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,โ€ ujar hakim Saryana.

Menanggapi putusan itu, JPU Rocky yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). โ€œKasasi majelis,โ€ ucap Rocky.

Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Posma Simangunsong SH, Robert Tobing SH dan Putra Limbong SH mengaku menerima putusan tersebut. โ€œKami terima putusannya majelis,โ€ katanya.

Usai sidang, Posma menjelaskan, kliennya itu ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Timur di rumah terdakwa pada 21 September 2016. โ€œSaat penangkapan, barang buktinya tidak ada. Satu jam keluarga terdakwa debat dengan polisi. Karena surat perintah penangkapan juga nggak ada,โ€ jelasnya.

Kemudian, lanjut Posma, masyarakat yang sudah ramai saat itu melihat Polisi mengeluarkan ganja dari kantongnya sendiri. Atas dasar itu, keduanya dibawa oleh Polisi. โ€œPadahal klien kami tidak merokok tapi dituduh mengkonsumsi ganja. Keduanya dibawa keliling-keliling dan disiksa. Klien kami juga mengaku dipukuli pakai besi kepalanya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Bahkan, di polsek juga dipukuli sampai muntah darah,โ€ lanjutnya.

Posma dan rekannya juga tidak mengetahui kalau dalam dakwaan kedua kliennya dijerat dengan kasus narkotika jenis sabu. Padahal, menurutnya, saat itu tidak ada ditemukan sabu dari mana pun. โ€œDi surat penangkapannya juga tertanggal 27 September (2016). Makanya klien kita divonis bebas oleh hakim. Ini kita lagi mau jemput keduanya untuk dikeluarkan dari dalam tahanan,โ€ tutur Posma mengakhiri. (dvs/gus/adz)

 

 

โ€œMemerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,โ€ ujar hakim Saryana.

Menanggapi putusan itu, JPU Rocky yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). โ€œKasasi majelis,โ€ ucap Rocky.

Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Posma Simangunsong SH, Robert Tobing SH dan Putra Limbong SH mengaku menerima putusan tersebut. โ€œKami terima putusannya majelis,โ€ katanya.

Usai sidang, Posma menjelaskan, kliennya itu ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Timur di rumah terdakwa pada 21 September 2016. โ€œSaat penangkapan, barang buktinya tidak ada. Satu jam keluarga terdakwa debat dengan polisi. Karena surat perintah penangkapan juga nggak ada,โ€ jelasnya.

Kemudian, lanjut Posma, masyarakat yang sudah ramai saat itu melihat Polisi mengeluarkan ganja dari kantongnya sendiri. Atas dasar itu, keduanya dibawa oleh Polisi. โ€œPadahal klien kami tidak merokok tapi dituduh mengkonsumsi ganja. Keduanya dibawa keliling-keliling dan disiksa. Klien kami juga mengaku dipukuli pakai besi kepalanya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Bahkan, di polsek juga dipukuli sampai muntah darah,โ€ lanjutnya.

Posma dan rekannya juga tidak mengetahui kalau dalam dakwaan kedua kliennya dijerat dengan kasus narkotika jenis sabu. Padahal, menurutnya, saat itu tidak ada ditemukan sabu dari mana pun. โ€œDi surat penangkapannya juga tertanggal 27 September (2016). Makanya klien kita divonis bebas oleh hakim. Ini kita lagi mau jemput keduanya untuk dikeluarkan dari dalam tahanan,โ€ tutur Posma mengakhiri. (dvs/gus/adz)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru