25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari I Operasional KA Jarak Menengah, Sediakan Face Shield, Cek Suhu Tiap 3 Jam

PELAYANAN: Aktivitas pelayanan penumpang kereta api di Stasiun Medan, Rabu (17/6). Penumpang diwajibkan pakai masker dan disediakan face shield.
PELAYANAN: Aktivitas pelayanan penumpang kereta api di Stasiun Medan, Rabu (17/6). Penumpang diwajibkan pakai masker dan disediakan face shield.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19, PT KAI Sumut resmi mengoperasikan kembali kereta api jarak menengah dengan rute Medan-Rantau Prapat, Medan-Tanjung Balai, Rabu (17/6).

Pada hari pertama operasional pascapenutupan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi penumpang KA dengan menyediakan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA, dan sampai tiba di stasiun tujuan.

“Untuk penumpang menengah ke atas, kita kasih face shield. Tetapi untuk lokal (Medan- Binjai), tidak. Itu sesuai surat edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh dan perjalanan dekat. Selain itu, setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya,” ungkap Vice President PT. KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (17/6).

Selain face shield, penumpang diwajibkan mengenakan masker (disediakan sendiri oleh penumpang). Kemudian, pihak KA menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Menurut Daniel, pengoperasian kembali KA wajib mengacu pada Surat Edarann

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Untuk pembelian KA jarak menengah ini, penumpang harus melakukan pemesan tiga jam sebelum keberangkatan dengan mendatangi loket di stasiun kereta api Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda, dan Rantauprapat.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan. Tidak dengan penumpang lain. Jadi dua bangku untuk sendiri,” tutur Daniel.

Sebelum berangkat, penumpang harus menunjukkan berkas-berkas kepada petugas saat melakukan boarding. Pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

“Untuk dari Medan, amanat di surat edarannya begitu. Swab atau rapid test. Surat kesehatan untuk penumpang yang dari daerah atau kecamatan yang tidak ada pengetesan itu. Medan minimal rapid test, karena kota besar,” katanya.

Selanjutnya, penumpang mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

“Saat ini jumlah penumpang kereta api masih di bawah 20 orang dan beberapa orang juga masih menunda keberangkatannya. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta evaluasi setiap harinya,” tandas Daniel.

Berikut 4 KA Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020: 1.KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.

2.KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat – Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

3.KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.

4.KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 WIB. (gus)

PELAYANAN: Aktivitas pelayanan penumpang kereta api di Stasiun Medan, Rabu (17/6). Penumpang diwajibkan pakai masker dan disediakan face shield.
PELAYANAN: Aktivitas pelayanan penumpang kereta api di Stasiun Medan, Rabu (17/6). Penumpang diwajibkan pakai masker dan disediakan face shield.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19, PT KAI Sumut resmi mengoperasikan kembali kereta api jarak menengah dengan rute Medan-Rantau Prapat, Medan-Tanjung Balai, Rabu (17/6).

Pada hari pertama operasional pascapenutupan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi penumpang KA dengan menyediakan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA, dan sampai tiba di stasiun tujuan.

“Untuk penumpang menengah ke atas, kita kasih face shield. Tetapi untuk lokal (Medan- Binjai), tidak. Itu sesuai surat edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh dan perjalanan dekat. Selain itu, setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya,” ungkap Vice President PT. KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (17/6).

Selain face shield, penumpang diwajibkan mengenakan masker (disediakan sendiri oleh penumpang). Kemudian, pihak KA menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Menurut Daniel, pengoperasian kembali KA wajib mengacu pada Surat Edarann

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Untuk pembelian KA jarak menengah ini, penumpang harus melakukan pemesan tiga jam sebelum keberangkatan dengan mendatangi loket di stasiun kereta api Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda, dan Rantauprapat.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan. Tidak dengan penumpang lain. Jadi dua bangku untuk sendiri,” tutur Daniel.

Sebelum berangkat, penumpang harus menunjukkan berkas-berkas kepada petugas saat melakukan boarding. Pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

“Untuk dari Medan, amanat di surat edarannya begitu. Swab atau rapid test. Surat kesehatan untuk penumpang yang dari daerah atau kecamatan yang tidak ada pengetesan itu. Medan minimal rapid test, karena kota besar,” katanya.

Selanjutnya, penumpang mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

“Saat ini jumlah penumpang kereta api masih di bawah 20 orang dan beberapa orang juga masih menunda keberangkatannya. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta evaluasi setiap harinya,” tandas Daniel.

Berikut 4 KA Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020: 1.KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.

2.KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat – Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

3.KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.

4.KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 WIB. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/