25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Capai Rp9,41 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar di BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh menunggak iuran. Secara akumulasi, tunggakan mencapai Rp9,41 miliar mulai dari 2014 hingga 31 Mei 2021.

PENJELASAN: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah saat menyampaikan penjelasan mengenai peserta yang menunggak iuran saat pertemuan dengan wartawan di Medan.idris/sumutpos.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Mariamah mengatakan, para peserta yang menunggak iuran tersebut karena kurangnya kesadaran. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan agar tertib membayar iuran. Salah satunya mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan autodebit iuran kepada peserta dan sejumlah kanal e-wallet yang tersedia.

“Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena segmen PBPU atau mandiri secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak) iuran,” ungkap Mariamah, Kamis (17/6).

Menurut Mariamah, penyebab lain dari tunggakan yang terjadi selain kesadaran membayar, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar. “Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujarnya.

Mariamah menyebutkan, metode autodebit iuran sendiri sebetulnya sejak 2017-2018 sudah mulai diterapkan. Tapi, diakuinya, progresnya belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, kini setiap calon peserta yang melakukan pendaftaran, maka wajib memakai rekening bank. “Sekarang autodebit diperluas lagi, biasa melalui kartu kredit, e-wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja,” jelasnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini, dari data yang ada tercatat sekitar 63 persen peserta yang memanfaatkan autodebit iuran. Jumlah ini terus didorong, dengan target semua peserta. “Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Maulana Iqbal menambahkan, autodebit iuran sifatnya adalah wajib bagi peserta. Secara berkelanjutan, peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui fitur yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Disebutkan dia, BPJS Kesehatan telah menjamin keamanan akun, karena autodebit ini memiliki OTP (one time pasword) yang terkoneksi ke nomor terdaftar. Untuk penarikan iuran dapat berlangsung 2 kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 5 dan 20, sesuai nominal iuran yang diharuskan. “Tapi masalahnya jumlah saldonya ini. Makanya kita koordinasi dengan bank. Karena kalau saldo tidak cukup maka sistem gagal,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar di BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh menunggak iuran. Secara akumulasi, tunggakan mencapai Rp9,41 miliar mulai dari 2014 hingga 31 Mei 2021.

PENJELASAN: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah saat menyampaikan penjelasan mengenai peserta yang menunggak iuran saat pertemuan dengan wartawan di Medan.idris/sumutpos.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Mariamah mengatakan, para peserta yang menunggak iuran tersebut karena kurangnya kesadaran. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan agar tertib membayar iuran. Salah satunya mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan autodebit iuran kepada peserta dan sejumlah kanal e-wallet yang tersedia.

“Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena segmen PBPU atau mandiri secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak) iuran,” ungkap Mariamah, Kamis (17/6).

Menurut Mariamah, penyebab lain dari tunggakan yang terjadi selain kesadaran membayar, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar. “Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujarnya.

Mariamah menyebutkan, metode autodebit iuran sendiri sebetulnya sejak 2017-2018 sudah mulai diterapkan. Tapi, diakuinya, progresnya belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, kini setiap calon peserta yang melakukan pendaftaran, maka wajib memakai rekening bank. “Sekarang autodebit diperluas lagi, biasa melalui kartu kredit, e-wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja,” jelasnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini, dari data yang ada tercatat sekitar 63 persen peserta yang memanfaatkan autodebit iuran. Jumlah ini terus didorong, dengan target semua peserta. “Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Maulana Iqbal menambahkan, autodebit iuran sifatnya adalah wajib bagi peserta. Secara berkelanjutan, peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui fitur yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Disebutkan dia, BPJS Kesehatan telah menjamin keamanan akun, karena autodebit ini memiliki OTP (one time pasword) yang terkoneksi ke nomor terdaftar. Untuk penarikan iuran dapat berlangsung 2 kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 5 dan 20, sesuai nominal iuran yang diharuskan. “Tapi masalahnya jumlah saldonya ini. Makanya kita koordinasi dengan bank. Karena kalau saldo tidak cukup maka sistem gagal,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/