26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Distankan Pastikan Seluruh Hewan Berkaki Empat Masuk ke Medan Dalam Kondisi Sehat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkaki empat terus menyebar di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. Berdasarkan data dari Provinsi Sumut, per 14 Mei 2022, sebanyak 134 kasus PMK telah ditemukan di Kota Medan.

Berbeda dengan data di Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) mengatakan, hingga saat ini pihaknya justru baru mencatat 25 kasus PMK di Kota Medan.

“Banyak daerah perbatasan Kota Medan yang ada ternak sapi, seperti sekitar Marelan dan Kampunglalang. Jadi terdata itu Kota Medan, padahal Deliserdang. Yang kami tahu (PMK di Medan) sekitar 25 ekor. Itupun bukan sapi dari Medan sendiri, tetapi sapi yang baru dibeli para pedagang sapi dari kawasan Aceh Tamiang,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun kepada Sumut Pos, Jumat (17/6).

Untuk itu, kata Ikhsar, menjelang perayaan Idul Adha di Bulan Juli mendatang, Distankan Kota Medan telah membentuk tim yang melibatkan Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kejari Medan, Kejari Belawan, dan Dandim 0201/Medan.

“Kalau ada kira-kira yang mendapatkan hewan (sapi) masuk dari luar Kota Medan dan terbukti membawa wabah, maka akan kita usir itu kembali ke daerahnya. Untuk itu, tim kita ini sudah standby di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Ikhsar, setiap hewan yang masuk ke Kota Medan harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asalnya. “Wajib bawa surat keterangan sehat. Kalau suratnya tidak ada, langsung kita depak dari Medan. Kalau suratnya ada, tim kita pun akan periksa ulang. Kalau diperiksa dokter hewan kita hasilnya terjangkit PMK, akan dipulangkan,” katanya.

Dikatan Ikhsar, nantinya tim yang dibentuk akan berkeliling ke titik-titik penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha di Kota Medan. Termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Medan, dokter hewan dari Distankan Medan tetap berjaga dan memeriksa seluruh hewan yang akan dipotong. “Kalau ke perternakan kita tidak ada periksa, karena tidak boleh ada peternakan hewan berkaki empat di Kota Medan, itu diatur dalam Perda Tentang Pelarangan Ternak Hewan Berkaki Empat di Kota Medan,” terangnya.

Tak cuma itu, Ikhsar juga memastikan jika setiap sapi yang masuk ke Kota Medan dan telah diperiksa kesehatannya akan divaksinasi PMK untuk tetap menjaga kesehatannya, sekalipun hewan tersebut telah terbukti sehat. Sebab saat ini, Pemko Medan telah menerima pasokan vaksin PMK dari Pemerintah Provinsi. “Nanti kami juga akan memberikan selebaran tentang cara mengkonsumsi daging itu (agar terhindar dari PMK). Itu sudah kita siapkan dan akan kita sebar ke masjid-masjid. Dan soal pengawasan PMK ini, ini akan terus berlanjut, tidak hanya sampai Idul Adha saja,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkaki empat terus menyebar di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. Berdasarkan data dari Provinsi Sumut, per 14 Mei 2022, sebanyak 134 kasus PMK telah ditemukan di Kota Medan.

Berbeda dengan data di Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) mengatakan, hingga saat ini pihaknya justru baru mencatat 25 kasus PMK di Kota Medan.

“Banyak daerah perbatasan Kota Medan yang ada ternak sapi, seperti sekitar Marelan dan Kampunglalang. Jadi terdata itu Kota Medan, padahal Deliserdang. Yang kami tahu (PMK di Medan) sekitar 25 ekor. Itupun bukan sapi dari Medan sendiri, tetapi sapi yang baru dibeli para pedagang sapi dari kawasan Aceh Tamiang,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun kepada Sumut Pos, Jumat (17/6).

Untuk itu, kata Ikhsar, menjelang perayaan Idul Adha di Bulan Juli mendatang, Distankan Kota Medan telah membentuk tim yang melibatkan Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kejari Medan, Kejari Belawan, dan Dandim 0201/Medan.

“Kalau ada kira-kira yang mendapatkan hewan (sapi) masuk dari luar Kota Medan dan terbukti membawa wabah, maka akan kita usir itu kembali ke daerahnya. Untuk itu, tim kita ini sudah standby di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Ikhsar, setiap hewan yang masuk ke Kota Medan harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asalnya. “Wajib bawa surat keterangan sehat. Kalau suratnya tidak ada, langsung kita depak dari Medan. Kalau suratnya ada, tim kita pun akan periksa ulang. Kalau diperiksa dokter hewan kita hasilnya terjangkit PMK, akan dipulangkan,” katanya.

Dikatan Ikhsar, nantinya tim yang dibentuk akan berkeliling ke titik-titik penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha di Kota Medan. Termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Medan, dokter hewan dari Distankan Medan tetap berjaga dan memeriksa seluruh hewan yang akan dipotong. “Kalau ke perternakan kita tidak ada periksa, karena tidak boleh ada peternakan hewan berkaki empat di Kota Medan, itu diatur dalam Perda Tentang Pelarangan Ternak Hewan Berkaki Empat di Kota Medan,” terangnya.

Tak cuma itu, Ikhsar juga memastikan jika setiap sapi yang masuk ke Kota Medan dan telah diperiksa kesehatannya akan divaksinasi PMK untuk tetap menjaga kesehatannya, sekalipun hewan tersebut telah terbukti sehat. Sebab saat ini, Pemko Medan telah menerima pasokan vaksin PMK dari Pemerintah Provinsi. “Nanti kami juga akan memberikan selebaran tentang cara mengkonsumsi daging itu (agar terhindar dari PMK). Itu sudah kita siapkan dan akan kita sebar ke masjid-masjid. Dan soal pengawasan PMK ini, ini akan terus berlanjut, tidak hanya sampai Idul Adha saja,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/