28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko-DPRD Setuju

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani persetujuan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, dalam sidang paripurna, Senin (17-7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan dan DPRD Medan resmi menyetujui Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ini diketahui usai Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan dan Administratif DPRD Medan menyampaikan laporan kerja melalui sidang paripurna, Senin (17/7).

Sembilan fraksi DPRD Medan tidak ada yang menolak ranperda tersebut dijadikan perda Kota Medan. Namun belum diketahui secara detil berapa besaran kenaikan tunjangan yang bakal diperoleh seluruh anggota dewan. “Perda tersebut amanat dari PP 18/2017. Ini berlaku nasional untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dan sudah lama sekali diperjuangkan,” kata Ketua Pansus Beston Sinaga kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya kenaikan tunjangan paling mencolok sesuai amanat PP itu yakni, komunikasi intensif, perumahan dan reses. Namun semua itu tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Betul bahwa Medan masuk golongan 7 (tinggi), dengan melihat APBD sekitar Rp5 triliun. Tetapi di PP itu sudah ada perhitungannya semua. Yakni Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dikurangi belanja pegawai. Ini belum pasti semua harus dihitung lagi. Tapi itulah rumusannya,” jelas anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan itu.

 

Dirinya juga belum dapat memastikan berapa besaran tunjangan perumahan, reses dan komunikasi intensif ini. Khusus tunjangan perumahan, diakuinya harus diuji oleh pihak ketiga atau tim independen.

“Untuk transportasi tidak boleh bersamaan. Artinya kalau masih tetap memakai mobil dinas, tidak lagi dapat. Begitupun sebaliknya. Karena selama inikan kita sifatnya pinjam pakai. Beda dengan pimpinan, mereka tetap mendapat fasilitas tersebut. Untuk tunjangan reses sebenarnya sudah diatur dalam PP. Kalau DPR RI lima kali reses dalam setahun, di daerah tiga kali saja. Berapa tambahannya, saya belum mengetahui karena perlu dihitung juga,” paparnya.

Sebelumnya, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung itu, ada permintaan dari Fraksi PDIP agar realisasi kenaikan tunjangan ini bisa ditampung dalam Perubahan APBD 2017.

“Setelah disetujui dan ditetapkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Medan menjadi perda Kota Medan, maka kami meminta agar kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Medan, ditampung dalam APBD Perubahan 2017 sebagaimana diatur dalam PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata juru bicara Fraksi PDIP Daniel Pinem membacakan pandangan fraksinya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani persetujuan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, dalam sidang paripurna, Senin (17-7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan dan DPRD Medan resmi menyetujui Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ini diketahui usai Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan dan Administratif DPRD Medan menyampaikan laporan kerja melalui sidang paripurna, Senin (17/7).

Sembilan fraksi DPRD Medan tidak ada yang menolak ranperda tersebut dijadikan perda Kota Medan. Namun belum diketahui secara detil berapa besaran kenaikan tunjangan yang bakal diperoleh seluruh anggota dewan. “Perda tersebut amanat dari PP 18/2017. Ini berlaku nasional untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dan sudah lama sekali diperjuangkan,” kata Ketua Pansus Beston Sinaga kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya kenaikan tunjangan paling mencolok sesuai amanat PP itu yakni, komunikasi intensif, perumahan dan reses. Namun semua itu tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Betul bahwa Medan masuk golongan 7 (tinggi), dengan melihat APBD sekitar Rp5 triliun. Tetapi di PP itu sudah ada perhitungannya semua. Yakni Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dikurangi belanja pegawai. Ini belum pasti semua harus dihitung lagi. Tapi itulah rumusannya,” jelas anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan itu.

 

Dirinya juga belum dapat memastikan berapa besaran tunjangan perumahan, reses dan komunikasi intensif ini. Khusus tunjangan perumahan, diakuinya harus diuji oleh pihak ketiga atau tim independen.

“Untuk transportasi tidak boleh bersamaan. Artinya kalau masih tetap memakai mobil dinas, tidak lagi dapat. Begitupun sebaliknya. Karena selama inikan kita sifatnya pinjam pakai. Beda dengan pimpinan, mereka tetap mendapat fasilitas tersebut. Untuk tunjangan reses sebenarnya sudah diatur dalam PP. Kalau DPR RI lima kali reses dalam setahun, di daerah tiga kali saja. Berapa tambahannya, saya belum mengetahui karena perlu dihitung juga,” paparnya.

Sebelumnya, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung itu, ada permintaan dari Fraksi PDIP agar realisasi kenaikan tunjangan ini bisa ditampung dalam Perubahan APBD 2017.

“Setelah disetujui dan ditetapkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Medan menjadi perda Kota Medan, maka kami meminta agar kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Medan, ditampung dalam APBD Perubahan 2017 sebagaimana diatur dalam PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata juru bicara Fraksi PDIP Daniel Pinem membacakan pandangan fraksinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/