30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Taksi Online Wajib Pasang Stiker

Terpisah, himbauan larangan beroperasinya angkutan online/aplikasi di Kota Medan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas mengundang reaksi keras dari pelaku angkutan berbasis aplikasi. Sebanyak 100 orang yang sebagian besar pelaku angkutan Grab Car menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kota Medan, Jalan TB Simatupang, Senin (17/7).

Menjawab kehadiran para pelaku angkutan berbasis aplikasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat membenarkan perihal aksi mereka ini. Menurutnya, penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan menyikapi miring imbauan pihaknya.

Renward mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan kalimat paling ringan dalam imbauan bersama Satlantas Polrestabes Medan itu. “Tidak ada perasaan kami untuk membenturkan kalian (pelaku taksi online) dengan angkutan konvensional. Semata-mata bertujuan agar kalian mau melengkapi peraturan,” katanya menjelaskan pertanyaan pelaku taksi online terhadap sosialisasi dalam spanduk tersebut.

Banyak pertanyaan para pelaku taksi online kepada pihaknya pada hari itu. Ia menegaskan, mengenai perizinan silahkan berkoordinasi ke Dishub Sumut. Karena pihaknya sudah banyak mengeluarkan izin usaha, sejak armada angkutan online beroperasi di Kota Medan.

“Tapi setelah mereka datang, saya perintahkan kepada anggota saya jangan pernah diperlambat urusan izinnya. Boleh ditanya bahwa kami tidak pernah memperlama urusan perizinan mereka,” katanya.

Kemudian ia menekankan kepada jajarannya, soal pengujian kendaraan terhadap pelaku angkutan online, silahkan saja cek sendiri. “Kalau ada yang macam-macam, kan semua sudah canggih. Silahkan direkam atau difoto saja, lalu laporkan,” katanya.

Namun mengenai berapa banyak izin yang sudah dikeluarkan, pihaknya tidak mengetahui. Sebab semua data tersebut ada di Dishub Sumut. “Yang sudah punya izin operasi silahkan ke provinsi buat memperjelas itu,” katanya.

Pada pertemuan itu, penyelenggara dan pelaku taksi online ada mengaku banyak kutipan dalam praktek di lapangan. Namun ia menyarankan agar segera membentuk badan usaha, meski angkutan ini berbasis aplikasi.

“Saya pernah berbicara dengan orang Grab, untuk segera mengurus badan usaha. Mengenai ada pembayaran di sana-sini, saya mana tahu? Tanyalah ke pusat, kan mereka yang keluarkan izin. Pilihlah mana aplikasi yang paling efisien menurut kalian. Termasuk badan usaha yang kalian anggap menguntungkan kalian. Itu yang saya terangkan,” paparnya.  (bal/prn/ril)

Terpisah, himbauan larangan beroperasinya angkutan online/aplikasi di Kota Medan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas mengundang reaksi keras dari pelaku angkutan berbasis aplikasi. Sebanyak 100 orang yang sebagian besar pelaku angkutan Grab Car menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kota Medan, Jalan TB Simatupang, Senin (17/7).

Menjawab kehadiran para pelaku angkutan berbasis aplikasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat membenarkan perihal aksi mereka ini. Menurutnya, penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan menyikapi miring imbauan pihaknya.

Renward mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan kalimat paling ringan dalam imbauan bersama Satlantas Polrestabes Medan itu. “Tidak ada perasaan kami untuk membenturkan kalian (pelaku taksi online) dengan angkutan konvensional. Semata-mata bertujuan agar kalian mau melengkapi peraturan,” katanya menjelaskan pertanyaan pelaku taksi online terhadap sosialisasi dalam spanduk tersebut.

Banyak pertanyaan para pelaku taksi online kepada pihaknya pada hari itu. Ia menegaskan, mengenai perizinan silahkan berkoordinasi ke Dishub Sumut. Karena pihaknya sudah banyak mengeluarkan izin usaha, sejak armada angkutan online beroperasi di Kota Medan.

“Tapi setelah mereka datang, saya perintahkan kepada anggota saya jangan pernah diperlambat urusan izinnya. Boleh ditanya bahwa kami tidak pernah memperlama urusan perizinan mereka,” katanya.

Kemudian ia menekankan kepada jajarannya, soal pengujian kendaraan terhadap pelaku angkutan online, silahkan saja cek sendiri. “Kalau ada yang macam-macam, kan semua sudah canggih. Silahkan direkam atau difoto saja, lalu laporkan,” katanya.

Namun mengenai berapa banyak izin yang sudah dikeluarkan, pihaknya tidak mengetahui. Sebab semua data tersebut ada di Dishub Sumut. “Yang sudah punya izin operasi silahkan ke provinsi buat memperjelas itu,” katanya.

Pada pertemuan itu, penyelenggara dan pelaku taksi online ada mengaku banyak kutipan dalam praktek di lapangan. Namun ia menyarankan agar segera membentuk badan usaha, meski angkutan ini berbasis aplikasi.

“Saya pernah berbicara dengan orang Grab, untuk segera mengurus badan usaha. Mengenai ada pembayaran di sana-sini, saya mana tahu? Tanyalah ke pusat, kan mereka yang keluarkan izin. Pilihlah mana aplikasi yang paling efisien menurut kalian. Termasuk badan usaha yang kalian anggap menguntungkan kalian. Itu yang saya terangkan,” paparnya.  (bal/prn/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/