31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pejalan Kaki Rawan Korban Kecelakaan

MEDAN-Keadaan pejalan kaki di kota Medan terbilang termarjinalkan. Hak-hak yang tidak diperoleh seutuhnya berupa tempat yang aman untuk berjalan membuat para pejalan kaki terpinggirkan.  Buktinya, trotoar yang difungsikan untuk tempat pejalan kaki tak difungsikan dengan baik.
Kondisi memprihatinkan ini diakui pengamat transportasi, Filianto Bangun.

“Sangat memprihatinkan. Para pejalan kaki terancam keselamatannya karena trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki (kedestrian) disalahgunakan. Pemko Medan seperti punya aturan main sendiri dengan memberi hak justru untuk pot bunga dan baliho,” katanya, saat dihubungi kemarin Keberadaan pot bunga dan baliho yang menganggu itu membuat pejalan kaki tidak nyaman.

“Itu fungsi estetika yang tidak berdasar hukum. Jadi pejalan kaki harus turun ke badan jalan untuk menghindari pot bunga atau baliho kemudian naik lagi. Jadi kan tidak nyaman. Apalagi tidak semua jalan punya trotoar,” tambahnya.

Akibatnya, tingkat keselamatan pejalan kaki menurun. Dari data yang dihimpun Filianti, persentase kecelakaan terhadap pejalan kaki mencapai 31,3 persen.
“Persentase itu sangat tinggi. Itu sepertiga dari moda kendaraan bermotor,” katanya.

Filianti mengatakan harusnya pot bunga dan baliho diletakkan di tempat yang tidak mengganggu. “Harusnya ada space antara drainase dengan trotoar untuk tempat meletakkan pot bunga. Apalagi untuk baliho juga tidak sembarangan aturannya. Minimal 50 meter dari mulut jalan,” pungkasnya. (mag-18)

MEDAN-Keadaan pejalan kaki di kota Medan terbilang termarjinalkan. Hak-hak yang tidak diperoleh seutuhnya berupa tempat yang aman untuk berjalan membuat para pejalan kaki terpinggirkan.  Buktinya, trotoar yang difungsikan untuk tempat pejalan kaki tak difungsikan dengan baik.
Kondisi memprihatinkan ini diakui pengamat transportasi, Filianto Bangun.

“Sangat memprihatinkan. Para pejalan kaki terancam keselamatannya karena trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki (kedestrian) disalahgunakan. Pemko Medan seperti punya aturan main sendiri dengan memberi hak justru untuk pot bunga dan baliho,” katanya, saat dihubungi kemarin Keberadaan pot bunga dan baliho yang menganggu itu membuat pejalan kaki tidak nyaman.

“Itu fungsi estetika yang tidak berdasar hukum. Jadi pejalan kaki harus turun ke badan jalan untuk menghindari pot bunga atau baliho kemudian naik lagi. Jadi kan tidak nyaman. Apalagi tidak semua jalan punya trotoar,” tambahnya.

Akibatnya, tingkat keselamatan pejalan kaki menurun. Dari data yang dihimpun Filianti, persentase kecelakaan terhadap pejalan kaki mencapai 31,3 persen.
“Persentase itu sangat tinggi. Itu sepertiga dari moda kendaraan bermotor,” katanya.

Filianti mengatakan harusnya pot bunga dan baliho diletakkan di tempat yang tidak mengganggu. “Harusnya ada space antara drainase dengan trotoar untuk tempat meletakkan pot bunga. Apalagi untuk baliho juga tidak sembarangan aturannya. Minimal 50 meter dari mulut jalan,” pungkasnya. (mag-18)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/