Berdasarkan data yang didapat, RS diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan dibuka ke publik melalui lelang. Modusnya, disebut-sebut RS membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi.
Sementara itu, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan (Eslap) Inspektorat Setdako Medan Januarto menyampaikan, sebenarnya pihaknya bukan akan dipanggil oleh Tipikor Poldasu terkait dugaan kasus ini. Melainkan, ada permintaan pihak Tipikor Poldasu kepada Inspektorat, guna mengaudit seluruh aset bangunan di eks Pasar Aksara yang terbakar pada Juli 2015.
“Kami baru rapatkan soal masalah dugaan penjualan aset Pasar Aksara tersebut. Kebetulan saya tidak ikut serta di tim itu, karena saat bersamaan ada agenda rapat lain. Pada intinya kami akan mulai minggu depan lakukan audit, setelah itu hasilnya akan disampaikan ke mereka (Poldasu),” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Januarto mengatakan, dugaan ini mencuat karena ada masyarakat yang melapor ke Tipikor Poldasu terkait penjualan aset seperti material besi di Pasar Aksara, yang dirubuhkan PD Pasar Medan. Dari laporan itu Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar, lanjutnya, diduga memanfaatkan hasil penjualan besi-besi tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Ini perlu kami sinkronkan agar satu persepsi. Makanya tadi kita undang pihak-pihak terkait atas dugaan ini. Tapi kebetulan saya tidak di tim itu. Begitupun kemungkinan pekan depan audit terhadap masalah ini akan mulai dilakukan,” katanya. (dvs/prn/ila)