25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Berdalih Asuransi, Driver Online Ogah Uji KIR

Menurutnya, kalau memang unit yang diambil banyak dan tahun kendaraannya masih memungkinkan, bisa jadi jasa asuransi tetap bisa diklaim atau dikeluarkan perusahaan asuransi, meski kondisi unit sudah diuji KIR.

“Apalagi dari informasi yang saya dengar, mereka (pengemudi taksi online) ada mengeluarkan biaya atau alokasi untuk mobil rental. Dan pihak jasa asuransi mengakomodir hal tersebut. Karena itu hari Senin (hari ini, Red), saya dan Kasatlantas coba mewawancarai pihak jasa asuransi. Dasar kita jelas, yakni ada keberatan dari driver taksi online soal asuransi tak bisa diklaim lantaran kendaraan diuji KIR, yang disampaikan saat Operasi Simpatik,” paparnya.

Tujuan semua itu, untuk memastikan Permenhub 108/2017 bisa diterapkan.

Selain kendaraan yang diwajibkan uji KIR, setiap pengemudi harus memiliki SIM A umum, bergabung ke vendor dan sudah berbadan usaha. “Ya, kita kumpulkan dulu dokumentasinya. Setidaknya harus ada 50 responden yang menolak diuji KIR, karena tidak bisa diklaim asuransinya,” pungkasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Medan, Suriono, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir permintaan para sopir taksi online. Pihaknya tetap perpegangan kepada Permenhub No108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. “Kami pastikan tidak akan menolak aspirasi para supir taksi online. Tapi kami tetap akan berpedoman kepada Permenhub tersebut. Aturan itu tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Disinggung adanya 14 pasal tetap dicantumkan ke dalam peraturan itu, meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Suriono mengungkapkan pasal itu dimasukkan kembali karena sudah direvisi. “Aturan itu sudah direvisi. Jadi, itu tetap diterapkan,” tambahnya.

Untuk itu, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Medan tetap melanjutkan operasi simpatik dalam rangka sosialisasi Permenhub 108.

Sebelumnya, ratusan sopir taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU) menggelar aksi unjukrasa di halaman depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2/2018) siang. Aksi tersebut menolak Permenhub No 108/2017.

Menurutnya, kalau memang unit yang diambil banyak dan tahun kendaraannya masih memungkinkan, bisa jadi jasa asuransi tetap bisa diklaim atau dikeluarkan perusahaan asuransi, meski kondisi unit sudah diuji KIR.

“Apalagi dari informasi yang saya dengar, mereka (pengemudi taksi online) ada mengeluarkan biaya atau alokasi untuk mobil rental. Dan pihak jasa asuransi mengakomodir hal tersebut. Karena itu hari Senin (hari ini, Red), saya dan Kasatlantas coba mewawancarai pihak jasa asuransi. Dasar kita jelas, yakni ada keberatan dari driver taksi online soal asuransi tak bisa diklaim lantaran kendaraan diuji KIR, yang disampaikan saat Operasi Simpatik,” paparnya.

Tujuan semua itu, untuk memastikan Permenhub 108/2017 bisa diterapkan.

Selain kendaraan yang diwajibkan uji KIR, setiap pengemudi harus memiliki SIM A umum, bergabung ke vendor dan sudah berbadan usaha. “Ya, kita kumpulkan dulu dokumentasinya. Setidaknya harus ada 50 responden yang menolak diuji KIR, karena tidak bisa diklaim asuransinya,” pungkasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Medan, Suriono, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir permintaan para sopir taksi online. Pihaknya tetap perpegangan kepada Permenhub No108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. “Kami pastikan tidak akan menolak aspirasi para supir taksi online. Tapi kami tetap akan berpedoman kepada Permenhub tersebut. Aturan itu tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Disinggung adanya 14 pasal tetap dicantumkan ke dalam peraturan itu, meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Suriono mengungkapkan pasal itu dimasukkan kembali karena sudah direvisi. “Aturan itu sudah direvisi. Jadi, itu tetap diterapkan,” tambahnya.

Untuk itu, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Medan tetap melanjutkan operasi simpatik dalam rangka sosialisasi Permenhub 108.

Sebelumnya, ratusan sopir taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU) menggelar aksi unjukrasa di halaman depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2/2018) siang. Aksi tersebut menolak Permenhub No 108/2017.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/