Bawaslu Tak Tahu Pemeriksaan JR
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal jadwal pemanggilan penyidik Gakkumdu terhadap JR hari ini. “Nggak tahu, karena wewenang itu sudah kami serahkan ke Polda Sumut. Kan ranahnya sudah pidana,” katanya.
Dia mengaku, status tersangka yang kini disandang JR atas laporan yang disampaikan Nurmahadi Darmawan pada pihaknya beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir ijazah SMA JR Saragih saat mencalonkan diri ke KPU di Pilgubsu 2018. “Iya benar si Nurmahadi itu pelapornya,” katanya.
Sedangkan soal pengaduan dari warga lainnya menyangkut dugaan pemalsuan surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta, diakui Syafrida masih diproses penyidik Sentra Gakkumdu Sumut. “Yang itu belum. Memang betul ada juga kemarin pengaduan lainnya. Soal dugaan pemalsuan surat kepala dinas yang satu menyatakan meleges, satu lainnya menyatakan tidak. Cuma seperti apa detailnya saya tidak tahu. Itu ranahnya penyidik,” tuturnya.
Namun secara normatif, menurut pandangannya, ketika hal tersebut mau dikaitkan dengan penggunaan dokumen palsu cukup sulit. Sebab sifatnya hanya melengkapi. “Kalau saya gak salah yang soal itu belum selesai di Gakkumdu. Makanya belum ada pelimpahan. Jadi masih on proses,” katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe. “Saya juga belum tahu kapan lagi jadwal pemanggilan beliau (JR). Itu sudah ranah penyidik. Tapi gitupun nanti saya cek lagi ya,” katanya. Saat disinggung proses di PT TUN atas gugatan JR terhadap keputusan KPU yang tak membatalkan SK 07/2018 tersebut, diakui Herdi hal itu bukan lagi merupakan ranah mereka. “Tentu itu beda ruang lingkupnya. Gugatan di PT TUN kan karena beliau keberatan atas SK 07 KPU itu,” katanya.