28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Ini Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah JR Saragih

Ijazah SMA JR Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.

“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2/2018).
Putusan Mahkamah Agung terkait ijazah JR Saragih.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta dipersidangan bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun yang salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan suku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi juga digunakan ijazah yang sama. (st)

Ijazah SMA JR Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.

“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2/2018).
Putusan Mahkamah Agung terkait ijazah JR Saragih.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta dipersidangan bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun yang salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan suku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi juga digunakan ijazah yang sama. (st)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/