26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

JR Diminta Jelaskan Detil Legalisir Ijazah

Sebelumnya, atas wacana JR Saragih mempidanakan KPU Sumut karena tetap meng-TMS-kan dirinya dan Ance Selian, direspon dingin Komisioner KPU yang juga Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu, Benget Silitonga. “Silakan saja, kami nggak tahu mau dipidanakan dengan pasal apa,” kata Benget menjawab wartawan usai penetapan kembali status TMS JR-Ance.

Benget menolak pernyataan JR yang menyatakan, pihaknya berusaha menghalang-halangi keinginannya mencalonkan diri sebagai pasangan calon. “Tidak satu pun paslon yang tidak dilayani dengan baik saat mendaftar. Pintu tidak ditutup, gerbang tidak dikunci dan semua pegawai KPU memberikan layanan maksimal,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai norma, dalam menetapkan calon Gubsu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Konsekuensinya akan ada yang MS dan TMS. Hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi. “Keliru kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu sebagai menghalang-halangi. Jadi kami nggak tahu mau dikenakan pasal pidana apa,” tegas Benget.

Pernyataan JR akan memidanakan KPU adalah terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang dikatakan harus diterima sebagai pengganti ijazah yang harus dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut. Akan tetapi KPU menolak dan menyatakan JR-Ance TMS. Belum diketahui apakah JR benar akan memidanakan komisioner KPU Sumut.  (prn/ain/mag-1/adz)

Sebelumnya, atas wacana JR Saragih mempidanakan KPU Sumut karena tetap meng-TMS-kan dirinya dan Ance Selian, direspon dingin Komisioner KPU yang juga Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu, Benget Silitonga. “Silakan saja, kami nggak tahu mau dipidanakan dengan pasal apa,” kata Benget menjawab wartawan usai penetapan kembali status TMS JR-Ance.

Benget menolak pernyataan JR yang menyatakan, pihaknya berusaha menghalang-halangi keinginannya mencalonkan diri sebagai pasangan calon. “Tidak satu pun paslon yang tidak dilayani dengan baik saat mendaftar. Pintu tidak ditutup, gerbang tidak dikunci dan semua pegawai KPU memberikan layanan maksimal,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai norma, dalam menetapkan calon Gubsu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Konsekuensinya akan ada yang MS dan TMS. Hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi. “Keliru kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu sebagai menghalang-halangi. Jadi kami nggak tahu mau dikenakan pasal pidana apa,” tegas Benget.

Pernyataan JR akan memidanakan KPU adalah terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang dikatakan harus diterima sebagai pengganti ijazah yang harus dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut. Akan tetapi KPU menolak dan menyatakan JR-Ance TMS. Belum diketahui apakah JR benar akan memidanakan komisioner KPU Sumut.  (prn/ain/mag-1/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/