25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

JR Diminta Jelaskan Detil Legalisir Ijazah

Optimis Menang di PTTUN

Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih Hermansyah Hutagalung memastikan mereka akan memenuhi panggilan Tim Gakkumdu hari ini. Namun, dia terkesan irit bicara soal panggilan terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka itu. “Yang jelas besok (hari ini, Red) kita akan menghadiri panggilan penyidik Gakkumdu jam 9 pagi,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Menurutnya, surat panggilan kepada Bupati Simalungun dua periode dari penyidik Gakkumdu sudah diterima pihaknya pada Jumat kemarin. “Suratnya kan sudah masuk. Kami siap nanti dampingi beliau. Itu dulu ya,” kata Hermansyah.

Pihaknya juga belum mau membeberkan rencana memprapidkan pihak kepolisian atas status tersangka JR Saragih. Begitupun, soal rencana mempidanakan KPU Sumut yang kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilgubsu 2018. “Instruksi tim, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami mau fokus dulu hadapi panggilan Gakkumdu,” katanya.

Kuasa Hukum JR Saragih lainnya, Ihwaludin Simatupang mengaku optimis dengan putusan PTTUN. Dia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan sesuai dengan permohonan mereka. “Kalau maju menjadi paslon, itu saya berani menjawab. Seratus persen itu niat kita,” ujar Ikhwaluddin saat diwawancarai Sumut Pos via telepon, Minggu (18/3).

Namun, mereka tidak mau berandai-andai, mengingat sebelumnya juga ada putusan Bawaslu, namun pelaksanaannya oleh KPU Sumut berbeda. Karenanya, kini harapan mereka tinggal di putusan PTTUN.

Optimis Menang di PTTUN

Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih Hermansyah Hutagalung memastikan mereka akan memenuhi panggilan Tim Gakkumdu hari ini. Namun, dia terkesan irit bicara soal panggilan terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka itu. “Yang jelas besok (hari ini, Red) kita akan menghadiri panggilan penyidik Gakkumdu jam 9 pagi,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Menurutnya, surat panggilan kepada Bupati Simalungun dua periode dari penyidik Gakkumdu sudah diterima pihaknya pada Jumat kemarin. “Suratnya kan sudah masuk. Kami siap nanti dampingi beliau. Itu dulu ya,” kata Hermansyah.

Pihaknya juga belum mau membeberkan rencana memprapidkan pihak kepolisian atas status tersangka JR Saragih. Begitupun, soal rencana mempidanakan KPU Sumut yang kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilgubsu 2018. “Instruksi tim, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami mau fokus dulu hadapi panggilan Gakkumdu,” katanya.

Kuasa Hukum JR Saragih lainnya, Ihwaludin Simatupang mengaku optimis dengan putusan PTTUN. Dia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan sesuai dengan permohonan mereka. “Kalau maju menjadi paslon, itu saya berani menjawab. Seratus persen itu niat kita,” ujar Ikhwaluddin saat diwawancarai Sumut Pos via telepon, Minggu (18/3).

Namun, mereka tidak mau berandai-andai, mengingat sebelumnya juga ada putusan Bawaslu, namun pelaksanaannya oleh KPU Sumut berbeda. Karenanya, kini harapan mereka tinggal di putusan PTTUN.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/