31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Disdukcapil Sudah Tindaklanjuti Penerbitan Suket Kolektif

Usulan itu disampaikan setelah Bawaslu Sumut memantau dan menerima laporan dari Panwas kabupaten/kota. Laporan per 13 April 2018 masih 101.643 yang sudah proses perekaman, dari total 814.383 penduduk potensial pemilih non e-KTP.

Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan, terkait penduduk potensi pemilih yang belum punya e-KTP/surat keterangan.

“Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Kalau menunggu proses perekaman, yakin tidak akan selesai,” katanya.

Sedangkan ayat (3) disebutkan, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.

“Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya. Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada e-KTP atau suket. Itu aturannya kini kan,” katanya.

Dalam rakor di kantor KPU Sumut, Selasa kemarin, Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik berharapk agar Disdukcapil segera mengeluarkan suket kolektif. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang diketahui belum memiliki suket atau KTP elektronik dan belum terekam dalam data kependudukan. “Suket ini dikeluarkan sehingga ada dasar bagi KPU kabupaten/kota untuk memasukkan dalam di DPT,” ujarnya.

Tetapi selanjutnya, ini menjadi tugas Disdukcapil kabupaten/kota tetap menerbitkan surat pengganti KTP.

Untuk itu diperlukan peran aktif, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk melakukan perekaman. “Masukkan semua dalam database ke KTP,” paparnya sembari menyampaikan tindakan ini untuk menyelamatkan kepentingan bersama secara kolektif.

Diketahui, data DPS Sumut yang ditetapkan 17 Maret lalu berjumlah 9.202.967 pemilih. Kemudian KPU meminta tanggapan masyarakat, pemilih terdaftar diperbaharui, TPS dan lainnya. Penetapan DPT  “Rencananya penetapan DPT dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/ kota mulai 13-19 April, sedangkan di tingkat KPU Sumut dilaksanakan pada 20-21 April 2018,” tuturnya. (prn/ila)

 

Usulan itu disampaikan setelah Bawaslu Sumut memantau dan menerima laporan dari Panwas kabupaten/kota. Laporan per 13 April 2018 masih 101.643 yang sudah proses perekaman, dari total 814.383 penduduk potensial pemilih non e-KTP.

Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan, terkait penduduk potensi pemilih yang belum punya e-KTP/surat keterangan.

“Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Kalau menunggu proses perekaman, yakin tidak akan selesai,” katanya.

Sedangkan ayat (3) disebutkan, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.

“Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya. Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada e-KTP atau suket. Itu aturannya kini kan,” katanya.

Dalam rakor di kantor KPU Sumut, Selasa kemarin, Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik berharapk agar Disdukcapil segera mengeluarkan suket kolektif. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang diketahui belum memiliki suket atau KTP elektronik dan belum terekam dalam data kependudukan. “Suket ini dikeluarkan sehingga ada dasar bagi KPU kabupaten/kota untuk memasukkan dalam di DPT,” ujarnya.

Tetapi selanjutnya, ini menjadi tugas Disdukcapil kabupaten/kota tetap menerbitkan surat pengganti KTP.

Untuk itu diperlukan peran aktif, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk melakukan perekaman. “Masukkan semua dalam database ke KTP,” paparnya sembari menyampaikan tindakan ini untuk menyelamatkan kepentingan bersama secara kolektif.

Diketahui, data DPS Sumut yang ditetapkan 17 Maret lalu berjumlah 9.202.967 pemilih. Kemudian KPU meminta tanggapan masyarakat, pemilih terdaftar diperbaharui, TPS dan lainnya. Penetapan DPT  “Rencananya penetapan DPT dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/ kota mulai 13-19 April, sedangkan di tingkat KPU Sumut dilaksanakan pada 20-21 April 2018,” tuturnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/