30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Eramas: Tanpa Bawaslu, Kesucian Ramadan Dijaga

Di tempat yang sama, Ketua Kordinator Advokasi dan bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar menyebutkan kesepakatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatasi ruang gerak seseorang. Bersedekah, memberi THR dan lainnya, disamping agama juga sudah menjadi budaya bagi masyarakat Sumut.

“Apa yang dilakukan Bawaslu tidak menjaga imparsialitas Bawaslu sendiri. Ibadah dalam bentuk apapun tidak boleh dilarang. Oleh karena itu kami minta Bawaslu Sumut membatalkan atau menarik kembali surat tersebut. Apalagi tidak semua pihak setuju dengan keputusan itu,” tegasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang sudah tertera dalam keputusan bersama tersebut agar diikuti dan ditaati masing-masing paslon, parpol pendukung serta relawan. “Ya diikuti sajalah. Itukan berlaku untuk semua, bukan salah satu tim paslon saja,” katanya.

Disinggung soal kesimpulan bersama dalam surat itu yang belum disepakati Eramas, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Urusan surat menyurat itu bagian sekretariat. Bukan kewajiban saya untuk mengantarkannya. Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Menjawab tudingan tim Eramas kepada pihaknya yang disebut mengada-ngada atas surat dimaksud, Aulia kembali menegaskan agar semua paslon mengikuti aturan yang telah dibuat tersebut.

“Sebenarnya gak ada tupoksi membantah apa yang disampaikan paslon atas kesepakatan itu. Kami cuma menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu. Mari sama-sama kita ikuti aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, KPU Sumut belum mau merespon konfirmasi Sumut Pos terkait hal ini. (prn/azw)

 

 

 

Di tempat yang sama, Ketua Kordinator Advokasi dan bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar menyebutkan kesepakatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatasi ruang gerak seseorang. Bersedekah, memberi THR dan lainnya, disamping agama juga sudah menjadi budaya bagi masyarakat Sumut.

“Apa yang dilakukan Bawaslu tidak menjaga imparsialitas Bawaslu sendiri. Ibadah dalam bentuk apapun tidak boleh dilarang. Oleh karena itu kami minta Bawaslu Sumut membatalkan atau menarik kembali surat tersebut. Apalagi tidak semua pihak setuju dengan keputusan itu,” tegasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang sudah tertera dalam keputusan bersama tersebut agar diikuti dan ditaati masing-masing paslon, parpol pendukung serta relawan. “Ya diikuti sajalah. Itukan berlaku untuk semua, bukan salah satu tim paslon saja,” katanya.

Disinggung soal kesimpulan bersama dalam surat itu yang belum disepakati Eramas, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Urusan surat menyurat itu bagian sekretariat. Bukan kewajiban saya untuk mengantarkannya. Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Menjawab tudingan tim Eramas kepada pihaknya yang disebut mengada-ngada atas surat dimaksud, Aulia kembali menegaskan agar semua paslon mengikuti aturan yang telah dibuat tersebut.

“Sebenarnya gak ada tupoksi membantah apa yang disampaikan paslon atas kesepakatan itu. Kami cuma menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu. Mari sama-sama kita ikuti aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, KPU Sumut belum mau merespon konfirmasi Sumut Pos terkait hal ini. (prn/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/