32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Eramas: Tanpa Bawaslu, Kesucian Ramadan Dijaga

Sugiat Santoso saat menyampaikan keberatan Paslon Eramas terhadap surat edaran Bawaslu, di Posko Pemenangan Eramas Jl. Ahmad Rivai Medan, Jumat (18/5). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut ihwal penyampaian kesepakatan bersama pola kampanye bagi pasangan calon, partai politik pendukung dan relawan di bulan suci Ramadan, menuai polemik.

Menyikapi hal ini, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), mengaku belum pernah menyepakati poin-poin kesepakatan tersebut meski sebelumnya Bawaslu ada mengundang mereka untuk rapat koordinasi terkait hal ini.

“Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Ahmad Rivai Medan Jumat (18/5).

Untuk diketahui, Bawaslu Sumut mengeluarkan surat yang mengklaim telah bersepakat terhadap dua paslon Pilgubsu tentang pola kampanye di Ramadan. Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian Ramadan. “Ini keliru, tanpa Bawaslu pun kesucian Ramadan wajib dijaga umat, apalagi umat Muslim. Menurut kami Bawaslu lebay (berlebihan, Red),” ucapnya.

Selain itu ada beberapa kesepakatan dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018, dinilai melanggar Undang Undang (UU) dan membatasi ruang gerak untuk beribadah. Antara lain yakni paslon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, selamat berbuka menjelang Magrib, selamat Nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur. Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infak, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan itu dinilai Sugiat berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.  Menurutnya, banyak tim kampanye maupun relawan yang berprofesi sebagai ustaz atau dai dan sudah memiliki jadwal ceramah sepanjang Ramadan. Hal itu seharusnya tidak bisa dilarang.

“Sila pertama dalam Pancasila itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kita diberi kebebasan untuk menjalankan perintah agama dalam UU. Kenapa malah dilarang? Penyaluran infaq dan sedekah seharusnya tidak menjadi otoritas Bawaslu untuk mengatur itu. Selama ini umat Islam bebas berinfak dan bersedekah. Melarang ini berarti menyamakan infak dan sedekah sebagai money politik, itu bentuk penistaan agama dan sudah keterlaluan,” tegasnya.

Surat kesepakatan itu dibuat berdasarkan rapat koordinasi Bawaslu pada 14 Mei 2018. Dalam surat yang beredar tersebut dikatakan hal itu merupakan kesepakatan bersama. Namun selaku tim pemenangan Eramas, Sugiat mengaku tidak pernah membuat kesepakatan tersebut dengan Bawaslu.

Sugiat Santoso saat menyampaikan keberatan Paslon Eramas terhadap surat edaran Bawaslu, di Posko Pemenangan Eramas Jl. Ahmad Rivai Medan, Jumat (18/5). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut ihwal penyampaian kesepakatan bersama pola kampanye bagi pasangan calon, partai politik pendukung dan relawan di bulan suci Ramadan, menuai polemik.

Menyikapi hal ini, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), mengaku belum pernah menyepakati poin-poin kesepakatan tersebut meski sebelumnya Bawaslu ada mengundang mereka untuk rapat koordinasi terkait hal ini.

“Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Ahmad Rivai Medan Jumat (18/5).

Untuk diketahui, Bawaslu Sumut mengeluarkan surat yang mengklaim telah bersepakat terhadap dua paslon Pilgubsu tentang pola kampanye di Ramadan. Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian Ramadan. “Ini keliru, tanpa Bawaslu pun kesucian Ramadan wajib dijaga umat, apalagi umat Muslim. Menurut kami Bawaslu lebay (berlebihan, Red),” ucapnya.

Selain itu ada beberapa kesepakatan dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018, dinilai melanggar Undang Undang (UU) dan membatasi ruang gerak untuk beribadah. Antara lain yakni paslon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, selamat berbuka menjelang Magrib, selamat Nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur. Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infak, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan itu dinilai Sugiat berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.  Menurutnya, banyak tim kampanye maupun relawan yang berprofesi sebagai ustaz atau dai dan sudah memiliki jadwal ceramah sepanjang Ramadan. Hal itu seharusnya tidak bisa dilarang.

“Sila pertama dalam Pancasila itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kita diberi kebebasan untuk menjalankan perintah agama dalam UU. Kenapa malah dilarang? Penyaluran infaq dan sedekah seharusnya tidak menjadi otoritas Bawaslu untuk mengatur itu. Selama ini umat Islam bebas berinfak dan bersedekah. Melarang ini berarti menyamakan infak dan sedekah sebagai money politik, itu bentuk penistaan agama dan sudah keterlaluan,” tegasnya.

Surat kesepakatan itu dibuat berdasarkan rapat koordinasi Bawaslu pada 14 Mei 2018. Dalam surat yang beredar tersebut dikatakan hal itu merupakan kesepakatan bersama. Namun selaku tim pemenangan Eramas, Sugiat mengaku tidak pernah membuat kesepakatan tersebut dengan Bawaslu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/