“Kami sudah minta agar visum dilakukan di rumah sakit lain, namun pihak penyidik dari POM tidak mau dengan alasan merekalah yang punya kewenangan,” kata Armada.
Ia mengatakan, tim advokasi meminta visum di rumah sakit lain agar hasil yang dikeluarkan benar-benar fair, sehingga tidak muncul prasangka buruk terkait RS Abdul Malik. “Kalau di rumah sakit lain, mungkin saja waktu itu hasilnya beda,” ungkap Armada.
Menyangkut persidangan yang berjalan, katanya, majelis hakim harus mencatat betul pengakuan terdakwa Rommel.
“Saat diakhir sidang, hakim sempat bertanya apakah ada yang disanggah atau tidak dari keterangan saksi Teddy, Namun terdakwa tidak menyanggahnya. Artinya, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi Teddy di persidangan,” ungkap Armada.
Ia mengatakan, hakim harus benar-benar jernih memandang dan menilai setiap fakta yang muncul di persidangan. Terlebih, kata Armada, dalam kasus ini ada pelaku lain yang belum disidangkan.
“Baik saksi korban ataupun saksi Teddy menyebutkan ada anggota TNI yang berkulit hitam turut menganiaya Array. Nah, pelaku lain ini juga harus disidangkan demi rasa keadilan,” tegasnya.
Armada berharap, putusan hakim nantinya benar-benar mencerminkan hukum yang bersih dan berkeadilan Indonesia.? Kemudian memberikan efek jera kepada oknum TNI yang menjadi terdakwa saat ini.(gus/azw)