31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terdakwa Akui Keterangan Saksi

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAKSI : Teddy Akbar saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Militer I Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Militer I Medan kembali menggelar sidang penganiyaan terhadap seorang jurnalis dengan korban Array A Argus. Sidang ke-3 itu, mendengarkan keterangan saksi Teddy Akbar, Selasa (18/7) siang.

Dalam keterangan saksi, yang merupakan seorang jurnalis dari Harian Sumut Pos ini, mengatakan saat kejadian turut melihat langsung aksi penganiayaan yang dilakukan Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing terhadap korban peristiwa kerusuhan terjadi antara masyarakat dengan TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.

“Yang saya lihat, terdakwa ini memukul Array dengan pentungan hitam. Kemudian, dia memukul Array dengan kursi plastik sebanyak dua kali setelah korban terjatuh,” sebut Teddy di hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Kolonel Budi Purnomo di ruang utama di Pengadilan Militer I Medan.

Teddy mengatakan Rommel tiga kali menghajar Array dengan menggunakan pentungan dan kursi plastik.

Kata Teddy, penganiayaan Array terjadi saat mereka berdiri di rumah salah satu warga tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Medan Polonia.

Teddy menuturkan insiden penganiayaan berlangsung sangat cepat. Ketika mereka berada di depan rumah warga, kelompok TNI AU yang sebelumnya melakukan pengerusakan plang milik warga mendatangi Array dan Teddy. Saat mendatangi saksi dan Array, salah satu petugas TNI menanyakan identitas korban.

“Setelah ditanya identitas, Array menunjukkan ID Card. Namun, salah satu petugas memprovokasi dengan mengatakan, ini dia, ini dia,” kata Teddy. Saksi menerangkan, ia tak mengerti maksud anggota TNI menyebut “Ini dia” pada Array.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan Array tak pernah melakukan provokasi terhadap anggota TNI yang melakukan sweeping di pemukiman warga setelah cekcok mengenai masalah sengketa lahan.

“Saya terus berdampingan dengan Array. Array tidak ada melakukan apapun saat itu,” katanya. Akibat insiden ini, Array mengalami luka memar di sekujur tubuh. Sayangnya, di dalam surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik menyatakan bahwa Array tidak menderita luka sedikitpun. Ada indikasi, pemeriksaan dilakukan tidak dengan benar.

Terdakwa yang merupakan Anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara (AU) Landasan Udara Soewondo Medan, mengakui semua keterangan saksi tersebut di dalam sidang itu.

“Bagaimana saudara terdakwa? Apakah ada yang saudara sanggah dari keterangan saksi (Teddy). Atau ada yang ingin saudara sampaikan lagi,” kata Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Rommel mengamini kesaksian Teddy. “Tidak ada yang mulia. Cukup,” katanya sembari berdiri tegak di samping dua penasihat hukumnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Armada Sihite juga bingung dengan hasil visum yang dikeluarkan RS Abdul Malik. Pada 18 Agustus 2016 saat Array melakukan visum, Armada sempat melihat korban menderita memar.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAKSI : Teddy Akbar saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Militer I Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Militer I Medan kembali menggelar sidang penganiyaan terhadap seorang jurnalis dengan korban Array A Argus. Sidang ke-3 itu, mendengarkan keterangan saksi Teddy Akbar, Selasa (18/7) siang.

Dalam keterangan saksi, yang merupakan seorang jurnalis dari Harian Sumut Pos ini, mengatakan saat kejadian turut melihat langsung aksi penganiayaan yang dilakukan Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing terhadap korban peristiwa kerusuhan terjadi antara masyarakat dengan TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.

“Yang saya lihat, terdakwa ini memukul Array dengan pentungan hitam. Kemudian, dia memukul Array dengan kursi plastik sebanyak dua kali setelah korban terjatuh,” sebut Teddy di hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Kolonel Budi Purnomo di ruang utama di Pengadilan Militer I Medan.

Teddy mengatakan Rommel tiga kali menghajar Array dengan menggunakan pentungan dan kursi plastik.

Kata Teddy, penganiayaan Array terjadi saat mereka berdiri di rumah salah satu warga tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Medan Polonia.

Teddy menuturkan insiden penganiayaan berlangsung sangat cepat. Ketika mereka berada di depan rumah warga, kelompok TNI AU yang sebelumnya melakukan pengerusakan plang milik warga mendatangi Array dan Teddy. Saat mendatangi saksi dan Array, salah satu petugas TNI menanyakan identitas korban.

“Setelah ditanya identitas, Array menunjukkan ID Card. Namun, salah satu petugas memprovokasi dengan mengatakan, ini dia, ini dia,” kata Teddy. Saksi menerangkan, ia tak mengerti maksud anggota TNI menyebut “Ini dia” pada Array.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan Array tak pernah melakukan provokasi terhadap anggota TNI yang melakukan sweeping di pemukiman warga setelah cekcok mengenai masalah sengketa lahan.

“Saya terus berdampingan dengan Array. Array tidak ada melakukan apapun saat itu,” katanya. Akibat insiden ini, Array mengalami luka memar di sekujur tubuh. Sayangnya, di dalam surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik menyatakan bahwa Array tidak menderita luka sedikitpun. Ada indikasi, pemeriksaan dilakukan tidak dengan benar.

Terdakwa yang merupakan Anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara (AU) Landasan Udara Soewondo Medan, mengakui semua keterangan saksi tersebut di dalam sidang itu.

“Bagaimana saudara terdakwa? Apakah ada yang saudara sanggah dari keterangan saksi (Teddy). Atau ada yang ingin saudara sampaikan lagi,” kata Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Rommel mengamini kesaksian Teddy. “Tidak ada yang mulia. Cukup,” katanya sembari berdiri tegak di samping dua penasihat hukumnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Armada Sihite juga bingung dengan hasil visum yang dikeluarkan RS Abdul Malik. Pada 18 Agustus 2016 saat Array melakukan visum, Armada sempat melihat korban menderita memar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/