30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pinjam-Meminjam Perusahaan Saat Tender, KPPU Kumpulkan Ratusan Notaris

Bagus/sumut pos
DIALOG: Komisioner KPPU, Dinni Melanie berdialog dengan para notaris.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menyoroti soal sistem tender yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten/Kota. Yang dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan modus satu pelaku usaha meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender tersebut.

Dengan itu, KPPU mengumpulkan ratusan notaris yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Sebab selama ini, notaris menjadi pihak yang melegalkan sistem pinjam meminjam perusahaan dalam kasus tendern

“Nah, pelaku usaha itu dasar hukumnya adalah anggaran dasarnya, akta pendiriannya kemudian akta perubahannya itu dan kita peroleh dari akta notaris. Itu salah satu yang kita perlukan dari notaris,” ungkap Komisioner KPPU, Dinni Melanie kepada wartawan pada dalam kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta keterkaitan dengan kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (18/7) siang.

Melanie menilai, dengan melegalkan sistem pinjam perusahaan ini, notaris memiliki peran penting dalam pembuktian perkara-perkara di KPPU dalam kasus tender. Salah satu unsur pasal yang paling penting dibuktikan KPPU adalah unsur terkait dengan subjek hukum yaitu pelaku usahanya.

Kemudian pembuktian lainnya khusus terkait perkara tender. Khususnya di Sumut ini banyak pengusaha tender yang melakukan persekongkolan, mereka itu menggunakan jasa notaris untuk melegalkan apa yang mereka lakukan,” papar Dini.

Dini menjelaskan, pinjam meminjam perusahaan ini, lanjutnya tidak boleh secara Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999 namun tetap dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat akta notarisnya. “Sehingga hari ini, kita perlu adanya nota kesepahaman dengan notaris bahwa hal-hal seperti itu dilarang dalam UU,” bebernya.

Menurutnya, saat ini ada UU notaris terbaru tahun 2014 ada persyaratan untuk KPPU yang ingin memanggil notaris atau lembaga peradilan atau penegakan hukum harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Izin tersebut hanya bisa diberikan pada penyidik, penuntut hukum dan hakim.

“Jadi, terkait perkara terakhir yang kita periksa permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Sumut karena mengatakan bahwa KPPU itu bukan termasuk salah satu kategori penyidik atau penuntut umum,” terangnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini KPPU akan menjelaskan bahwa UU No 5 tahun 1999 bahwa KPPU memiliki wewenang menyelidiki. Kemudian kewenangan untuk menuntut dan memutus sama halnya seperti hakim di pengadilan.

“Hal ini perlu dibicarakan dengan teman-teman notaris supaya ada pemahaman yang sama. Bahwa KPPU juga melakukan pemeriksaan perkara, melakukan pembuktian-pembuktian juga sesuai hukum acara kita yang berlaku,” pungkasnya.(gus/ila)

Bagus/sumut pos
DIALOG: Komisioner KPPU, Dinni Melanie berdialog dengan para notaris.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menyoroti soal sistem tender yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten/Kota. Yang dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan modus satu pelaku usaha meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender tersebut.

Dengan itu, KPPU mengumpulkan ratusan notaris yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Sebab selama ini, notaris menjadi pihak yang melegalkan sistem pinjam meminjam perusahaan dalam kasus tendern

“Nah, pelaku usaha itu dasar hukumnya adalah anggaran dasarnya, akta pendiriannya kemudian akta perubahannya itu dan kita peroleh dari akta notaris. Itu salah satu yang kita perlukan dari notaris,” ungkap Komisioner KPPU, Dinni Melanie kepada wartawan pada dalam kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta keterkaitan dengan kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (18/7) siang.

Melanie menilai, dengan melegalkan sistem pinjam perusahaan ini, notaris memiliki peran penting dalam pembuktian perkara-perkara di KPPU dalam kasus tender. Salah satu unsur pasal yang paling penting dibuktikan KPPU adalah unsur terkait dengan subjek hukum yaitu pelaku usahanya.

Kemudian pembuktian lainnya khusus terkait perkara tender. Khususnya di Sumut ini banyak pengusaha tender yang melakukan persekongkolan, mereka itu menggunakan jasa notaris untuk melegalkan apa yang mereka lakukan,” papar Dini.

Dini menjelaskan, pinjam meminjam perusahaan ini, lanjutnya tidak boleh secara Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999 namun tetap dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat akta notarisnya. “Sehingga hari ini, kita perlu adanya nota kesepahaman dengan notaris bahwa hal-hal seperti itu dilarang dalam UU,” bebernya.

Menurutnya, saat ini ada UU notaris terbaru tahun 2014 ada persyaratan untuk KPPU yang ingin memanggil notaris atau lembaga peradilan atau penegakan hukum harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Izin tersebut hanya bisa diberikan pada penyidik, penuntut hukum dan hakim.

“Jadi, terkait perkara terakhir yang kita periksa permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Sumut karena mengatakan bahwa KPPU itu bukan termasuk salah satu kategori penyidik atau penuntut umum,” terangnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini KPPU akan menjelaskan bahwa UU No 5 tahun 1999 bahwa KPPU memiliki wewenang menyelidiki. Kemudian kewenangan untuk menuntut dan memutus sama halnya seperti hakim di pengadilan.

“Hal ini perlu dibicarakan dengan teman-teman notaris supaya ada pemahaman yang sama. Bahwa KPPU juga melakukan pemeriksaan perkara, melakukan pembuktian-pembuktian juga sesuai hukum acara kita yang berlaku,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/