30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Mantan Bendahara Siantar Dituntut 2 Tahun

Sidang Dugaan Korupsi Kas Pemko Siantar

MEDAN- Panahatan Sihombing, mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematangsiantar, akhirnya dituntut hukuman selama dua tahun penjara atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematangsiantar Tahun 2003 yang merugikan negara sebesar Rp447 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor sesuai dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Di hadapan ketua majelis hakim Denny L Tobing, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp112 juta lebih. Dengan catatan, jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan bersikap sopan selama persidangan,” sebutnya.

sai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim pun sepakat menunda persidangan pada pekan depan, 11 Februari 2013 mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Terpisah, Sugirhot Marbun selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Ini terlalu tinggi, soalnya dalam persidangan kerugian negara tidak terbukti. Panjar yang dikasi itu juga untuk pembangunan kota Pematang Siantar, karena pada saat itu APBD tidak disetujui. Perkara ini juga perkara tahun 2003, di mana sudah 10 tahun lalu berlangsung, sehingga kesaksian saksi tidak valid lagi termasuk data-datanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panahatan Sihombing yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pemko Pematangsiantar, didudukkan sebagai terdakwa kembali atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar tahun 2003, yang dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut. Padahal dalam kasus serupa tahun 2005, yang ditangani Polres setempat, dirinya sudah divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Panahatan sempat pula mengeluhkan persidangan yang ia jalani. Pasalnya, kasus yang menimpanya berupa ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dirinya sudah divonis selama satu tahun delapan bulan penjara. “Sebenarnya kasus saya sudah vonis dan saya resmi ditahan sejak 24 November 2011 lalu. Kasus ini tahun 2003 sementara kasus yang sebelumnya tahun 2005. Seharusnya berkasnya jangan dipisah-pisah begini,” ujarnya di ruang cakra IV, Senin (26/11) silam.

Dalam persidangan selama ini, diketahui pula mantan Plt Wali Kota Pematangsiantar tahun 2003 Kurnia Rajasyah Saragih pernah hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Kurnia menjelaskan bahwa sebahagian dana sudah dikembalikan ke Pemko Siantar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 5 September 2011, sebesar Rp45 juta.(far)

Sidang Dugaan Korupsi Kas Pemko Siantar

MEDAN- Panahatan Sihombing, mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematangsiantar, akhirnya dituntut hukuman selama dua tahun penjara atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematangsiantar Tahun 2003 yang merugikan negara sebesar Rp447 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor sesuai dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Di hadapan ketua majelis hakim Denny L Tobing, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp112 juta lebih. Dengan catatan, jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan bersikap sopan selama persidangan,” sebutnya.

sai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim pun sepakat menunda persidangan pada pekan depan, 11 Februari 2013 mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Terpisah, Sugirhot Marbun selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Ini terlalu tinggi, soalnya dalam persidangan kerugian negara tidak terbukti. Panjar yang dikasi itu juga untuk pembangunan kota Pematang Siantar, karena pada saat itu APBD tidak disetujui. Perkara ini juga perkara tahun 2003, di mana sudah 10 tahun lalu berlangsung, sehingga kesaksian saksi tidak valid lagi termasuk data-datanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panahatan Sihombing yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pemko Pematangsiantar, didudukkan sebagai terdakwa kembali atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar tahun 2003, yang dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut. Padahal dalam kasus serupa tahun 2005, yang ditangani Polres setempat, dirinya sudah divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Panahatan sempat pula mengeluhkan persidangan yang ia jalani. Pasalnya, kasus yang menimpanya berupa ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dirinya sudah divonis selama satu tahun delapan bulan penjara. “Sebenarnya kasus saya sudah vonis dan saya resmi ditahan sejak 24 November 2011 lalu. Kasus ini tahun 2003 sementara kasus yang sebelumnya tahun 2005. Seharusnya berkasnya jangan dipisah-pisah begini,” ujarnya di ruang cakra IV, Senin (26/11) silam.

Dalam persidangan selama ini, diketahui pula mantan Plt Wali Kota Pematangsiantar tahun 2003 Kurnia Rajasyah Saragih pernah hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Kurnia menjelaskan bahwa sebahagian dana sudah dikembalikan ke Pemko Siantar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 5 September 2011, sebesar Rp45 juta.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/