30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

O o… Disdik Medan Keluarkan Izin MSDC tanpa Survei

Keluarkan Izin tanpa Survei
Pemilik Medan Safety Driving Centre (MSDC), Jimmi mengaku bingung dengan pernyataan dari Dinas Pendidikan kota Medan yang menyebut izin MSDC adalah kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi.

Karenanya, Jimmi yang dihubungi Sumut Pos via telepon, Jumat (15/9), bertanya prihal jumlah tipe izin untuk usaha miliknya itu. “Emang ada berapa tipe izinnya? ” tanya Jimmi singkat.

Bahkan, Jimmi mengaku jika berdasar Pasal 68 ayat (4), hanya pihaknya yang memenuhi kriteria sebagai sekolah mengemudi di kota Medan. Dikatakan Jimmi, pihaknya sudah memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Daerah yakni Dinas Pendidikan, memiliki Kualifikasi Instruktur sesuai bidang yang diajarkan yakni instruktur bersertifikat, memiliki sarana dan prasarana serta memiliki kurikulum. “Pertanyaan saya, bagaimana sekolah yang lain bisa keluar izinnya, ” ujar Jimmi melajutkan.

Oleh karena itu, dengan tegas disebut Jimmi jika Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah memberi peringatan atau melakukan survei sebelum mengeluarkan izin.

Dikatakan Jimmi, seharusnya belajar mengemudi di jalan raya sebagaimana yang diajarkan kebanyakan kursus mengemudi tidak dibenarkan. Begitu juga dengan sekolah mengemudi yang mengurusi SIM, disebut Jimmi, tidak benar. “Pemerintah harusnya mengikuti perkembangan zaman. Seperti gojek, regulasinya belum ada. Tapi diakomodir karena perkembangan zaman, ” lanjut Jimmi menambahkan.

Disinggung soal adanya peserta uji SIM diarahkan mengambil sertifikat terlebih dahulu ke MSDC, ditegaskan Jimmi jika dirinya tidak pernah mengarahkan. Oleh karena itu, disebut Jimmi seharusnya yang mengarahkan itu yang ditanyakan. Lagipula, disebut Jimmi jika pengurusan SIM tidak membutuhkan sertifikat. Disebut Jimmi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Pasal 77 ayat (3), menyebut peserta uji SIM harus memiliki kompetensi. “Saya tidak pernah mengarahkan. Berarti itu orang nembak di atas kuda. Mayoritas peserta uji SIM di Medan, cari calo. Kenapa, mau cepat mati di jalan, ” sambung Jimmi.

Disinggung soal tidak mengindahkan panggilan DPRD Medan untuk RDP, disebut Jimmi karena pihaknya bukan biro jasa, sesuai tertulis dalam panggilan. Begitu juga dengan permasalahan SIM yang hendak dibahas, disebut Jimmi tidak ada kaitannya dengan pihaknya. “Orang yang datang ke kita, mayoritas sudah memiliki kemampuan dasar untuk mengemudi. Namun, mengemudi bukan bisa mengoperasionalkan kenderaan saja, ” ujar Jimmi ketika ditanya soal waktu 1 hari saja pembelajaran di MSDC. (ain/ije)

Keluarkan Izin tanpa Survei
Pemilik Medan Safety Driving Centre (MSDC), Jimmi mengaku bingung dengan pernyataan dari Dinas Pendidikan kota Medan yang menyebut izin MSDC adalah kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi.

Karenanya, Jimmi yang dihubungi Sumut Pos via telepon, Jumat (15/9), bertanya prihal jumlah tipe izin untuk usaha miliknya itu. “Emang ada berapa tipe izinnya? ” tanya Jimmi singkat.

Bahkan, Jimmi mengaku jika berdasar Pasal 68 ayat (4), hanya pihaknya yang memenuhi kriteria sebagai sekolah mengemudi di kota Medan. Dikatakan Jimmi, pihaknya sudah memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Daerah yakni Dinas Pendidikan, memiliki Kualifikasi Instruktur sesuai bidang yang diajarkan yakni instruktur bersertifikat, memiliki sarana dan prasarana serta memiliki kurikulum. “Pertanyaan saya, bagaimana sekolah yang lain bisa keluar izinnya, ” ujar Jimmi melajutkan.

Oleh karena itu, dengan tegas disebut Jimmi jika Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah memberi peringatan atau melakukan survei sebelum mengeluarkan izin.

Dikatakan Jimmi, seharusnya belajar mengemudi di jalan raya sebagaimana yang diajarkan kebanyakan kursus mengemudi tidak dibenarkan. Begitu juga dengan sekolah mengemudi yang mengurusi SIM, disebut Jimmi, tidak benar. “Pemerintah harusnya mengikuti perkembangan zaman. Seperti gojek, regulasinya belum ada. Tapi diakomodir karena perkembangan zaman, ” lanjut Jimmi menambahkan.

Disinggung soal adanya peserta uji SIM diarahkan mengambil sertifikat terlebih dahulu ke MSDC, ditegaskan Jimmi jika dirinya tidak pernah mengarahkan. Oleh karena itu, disebut Jimmi seharusnya yang mengarahkan itu yang ditanyakan. Lagipula, disebut Jimmi jika pengurusan SIM tidak membutuhkan sertifikat. Disebut Jimmi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Pasal 77 ayat (3), menyebut peserta uji SIM harus memiliki kompetensi. “Saya tidak pernah mengarahkan. Berarti itu orang nembak di atas kuda. Mayoritas peserta uji SIM di Medan, cari calo. Kenapa, mau cepat mati di jalan, ” sambung Jimmi.

Disinggung soal tidak mengindahkan panggilan DPRD Medan untuk RDP, disebut Jimmi karena pihaknya bukan biro jasa, sesuai tertulis dalam panggilan. Begitu juga dengan permasalahan SIM yang hendak dibahas, disebut Jimmi tidak ada kaitannya dengan pihaknya. “Orang yang datang ke kita, mayoritas sudah memiliki kemampuan dasar untuk mengemudi. Namun, mengemudi bukan bisa mengoperasionalkan kenderaan saja, ” ujar Jimmi ketika ditanya soal waktu 1 hari saja pembelajaran di MSDC. (ain/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/