33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

DPRD – Pemko Medan Sahkan P-ABPD 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).

Penandatangan tersebut dilakukan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution bersama para pimpinan DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan H.T. Bahrumsyah.

Sebelum penandatangan persetujuan bersama P-APBD 2023 tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala membacakan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda P-APBD 2023.

Dikatakannya, pendapatan daerah dalam P APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023, yakni Rp7.271.065.208.056.

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.

“Masih rendahnya capaian realisasi pendapatan di semester pertama 36,41persen, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja secara maksimal, saling bersinergi dan terpadu,” ucapnya.

Untuk belanja daerah dalam APBD 2023 adalah Rp7.868.865.208.056 dalam perubahan APBD 2023 menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp 24.163.025 484.

Pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 597.800.000.000 dalam perubahan APBD menjadi Rp 548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437.

“Terhadap P APBD 2023 ini, Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan, Tim Anggaran dan seluruh OPD di Kota Medan,” tuturnya.

Sementara dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan, dari delapan fraksi, keseluruhannya menerima dan menyetujui Ranperda P APBD 2023.

Seperti pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan yang disampaikan R M Khalil Prasetyo. Fraksi Gerindra menyatakan Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.

“Fraksi juga berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik,” katanya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar P-APBD nantinya dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKB (HPP) yang dibacakan Ketua Fraksi Hendra DS menyatakan, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil. Mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka Pemko Medan harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaaran bisa maksimal.

“Bagi OPD yang daya serap anggaran masih dibawah 50%, harus ada langkah konkrit dari Wali Kota Medan. Kami mengingatkan jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” katanya.

Usai menandatangani kesepakatan P-APBD Kota Medan Tahun 2023, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, P-APBD 2023 harus menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama.

“Kita berharap kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomj kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi. Selain itu juga diharapkan menjadi keranhja anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata,” ucapnya.

Dilanjutkan Bobby, tantangan ekonomi kota cukup dinamis, namun dengan kekuatan kolaborasi akan menjadikan APBD bersifat antisipatif dengan pengelolaan APBD yang semakin efisien dan efektif berbasis pertumbuhan.

“Saya yakin kondisi fiskal dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama adalah keputusan yang benar sehingga APBD kita menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan,” pungkasnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).

Penandatangan tersebut dilakukan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution bersama para pimpinan DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan H.T. Bahrumsyah.

Sebelum penandatangan persetujuan bersama P-APBD 2023 tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala membacakan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda P-APBD 2023.

Dikatakannya, pendapatan daerah dalam P APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023, yakni Rp7.271.065.208.056.

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.

“Masih rendahnya capaian realisasi pendapatan di semester pertama 36,41persen, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja secara maksimal, saling bersinergi dan terpadu,” ucapnya.

Untuk belanja daerah dalam APBD 2023 adalah Rp7.868.865.208.056 dalam perubahan APBD 2023 menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp 24.163.025 484.

Pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 597.800.000.000 dalam perubahan APBD menjadi Rp 548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437.

“Terhadap P APBD 2023 ini, Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan, Tim Anggaran dan seluruh OPD di Kota Medan,” tuturnya.

Sementara dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan, dari delapan fraksi, keseluruhannya menerima dan menyetujui Ranperda P APBD 2023.

Seperti pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan yang disampaikan R M Khalil Prasetyo. Fraksi Gerindra menyatakan Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.

“Fraksi juga berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik,” katanya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar P-APBD nantinya dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKB (HPP) yang dibacakan Ketua Fraksi Hendra DS menyatakan, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil. Mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka Pemko Medan harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaaran bisa maksimal.

“Bagi OPD yang daya serap anggaran masih dibawah 50%, harus ada langkah konkrit dari Wali Kota Medan. Kami mengingatkan jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” katanya.

Usai menandatangani kesepakatan P-APBD Kota Medan Tahun 2023, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, P-APBD 2023 harus menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama.

“Kita berharap kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomj kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi. Selain itu juga diharapkan menjadi keranhja anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata,” ucapnya.

Dilanjutkan Bobby, tantangan ekonomi kota cukup dinamis, namun dengan kekuatan kolaborasi akan menjadikan APBD bersifat antisipatif dengan pengelolaan APBD yang semakin efisien dan efektif berbasis pertumbuhan.

“Saya yakin kondisi fiskal dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama adalah keputusan yang benar sehingga APBD kita menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan,” pungkasnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/