Diketahui, dalam rapat pemiihan ketua pansus Ranperda Pencabutan Perwal No1/2014 kemarin (17/10), Paul Mei Anton terpilih sebagai ketua pansus. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli itu juga menetapkan Beston Sinaga menjadi Wakil Ketua Pansus. Kedua pimpinan pansus tersebut sepakat akan bekerja secara maksimal. Pansus menargetkan waktu paling lama dua bulan untuk menuntaskan ranperda ini. Di mana terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke kementrian terkait. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota atas pertanyaan seluruh fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan,” ujarnya. Menjawab langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemko setelah pencabutan Perda tersebut, Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.
“Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu ukuran 5 GT ke bawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT sebanyak 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus,” katanya. (prn/azw)
Diketahui, dalam rapat pemiihan ketua pansus Ranperda Pencabutan Perwal No1/2014 kemarin (17/10), Paul Mei Anton terpilih sebagai ketua pansus. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli itu juga menetapkan Beston Sinaga menjadi Wakil Ketua Pansus. Kedua pimpinan pansus tersebut sepakat akan bekerja secara maksimal. Pansus menargetkan waktu paling lama dua bulan untuk menuntaskan ranperda ini. Di mana terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke kementrian terkait. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota atas pertanyaan seluruh fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan,” ujarnya. Menjawab langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemko setelah pencabutan Perda tersebut, Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.
“Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu ukuran 5 GT ke bawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT sebanyak 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus,” katanya. (prn/azw)