MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serangan wabah hog cholera di Sumut terus merajalela. Jika sebelumnya ternak babi yang mati dilaporkan masih 5.800 ekor, data terbaru menyebutkan jumlah ternak babi mati akibat wabah itu sudah mencapai 9.421 ekor.
Belum diketahui asal muasal virus tersebut. Namun wabah masih melanda 11 kota/kabupaten di Sumut, termasuk Kota Medan. Pemerintah masih sibuk menangani limbah babi yang dibuang peternakn
Ditanya mengenai bantuan vaksin dalam rangka meminimalisir kematian babi akibat hog cholera, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Kata dia, tim ahli dari pusat baru saja turun kembali mengambil sampel di Sumut, guna penelitian lebih lanjut.
“Jika nanti hasilnya menyatakan bahwa virus (hog cholera) ini tidak bisa diatasi, berarti akan dimusnahkan semua (ternak babi di Sumut). Saya sudah jumpa dengan Menteri Kesehatan. Dia menyatakan virus ini tidak menularkan kepada manusia. Hanya kepada sesama babi. Jadi yang merasa bukan babi, aman dia,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (18/11), usai rapat koordinasi penanganan kematian babi dan pembuangan limbah babi dengan Forkopimda dan organisasi perangkat daerah Pemprovsu.
Pasal Pidana
Mengenai perbuatan para peternak yang membuang bangkai babinya sembarangan ke sungai dan tempat sampah, Gubsu menyatakan ada pasal pidana sesuai UU lingkungan hidup. Termasuk aturan soal pencemaran air dan udara. “Kalau dia tidak mau diatur, terpaksa saya hukumkan,” ujarnya
Edy menegaskan, tidak memberi toleransi terhadap para oknum pembuang limbah babi. Termasuk alasan para peternak soal ketiadaan lahan mengubur bangkai babi, tidak dapat diterimanya.
“Bohonglah itu. Bahkan saya sudah perintahkan kabupaten (bupati), kecamatan dan desa, apabila rakyat (peternak) ini tidak sanggup menguburkan, kita (pemprov) yang menguburkan. Artinya pemprov akan bantu proses penguburannya, termasuk anggarannya,” kata Edy.
Diakui Edy, kelompok masyarakat Sumut masih banyak yang pelihara babi. Ia tak bisa menyalahkan peternak babi. Persoalannya, hewan tersebut sedang terserang wabah hog cholera.
“Jadi setiap saat mati itu babi. Tapi rakyat ini tak mau mengubur (bangkai babi) ke tempat yang tidak mencemari orang lain. Malah masih dibuang lagi ke tong sampah. Saya terpaksa tegas, akan memakai jalur hukum. Sebenarnya kasian juga mereka (peternak), udahlah ternaknya mati akan kita hukum lagi. Tapi karena kelakuan dia membuang itu dan buat sebagian orang tidak nyaman,” kata dia.
Secara konkrit soal hukuman bagi pelaku pembuangan babi, Gubsu menyatakan ada pasal pidana sesuai UU lingkungan hidup. Termasuk juga aturan soal pencemaran air dan udara. “Kalau dia tidak mau diatur, terpaksa saya hukumkan,” ujarnya.
Sample Ikan di Sungai Bedera Diuji
Terpisah, Balai Karantina Ikan dan Pengedalian Mutu (BKIPM) Klass II Medan serta BPOM Medan mengambil sample ikan di Danau Siombak dan Sungai Bedera, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (18/11). Pengambilan sample ikan di sungai itu disaksikan Ketua HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, tokoh masyarakat Saharudin dan pemgurus Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan (HIPIGAB), Togu Aritonang.
Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE mengapresiasi surat yang mereka ajukan ke dinas terkait, untuk mengambil sample ikan untuk diuji pascapembuangan bangkai babi ke Danau Siombak dan Sungai Bedera.
“Kita meminta kepada Balai POM, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Laboratorium Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk menguji hasil tangkapan nelayan, yaitu ikan-ikan yang ada di seputaran sini,” Jelasnya
Perdana Ginting selaku petugas BKIPM Klas II Medan mengatakan, pengambilan sample ikan untuk uji laboratorium, apakah ikan terkontaminasi virus hog chorela atau tidak. “Hasil pengujian labotorium nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat melalui pihak HNSI,” ungkapnya.
Ketua MUI Medan Marelan, H Nurdin, yang turut menyaksikan pengambilan sample ikan, menegaskan, tidak ada namanya ikan itu haram untuk dikonsumsi meski ikan itu sudah hancur. Sampai kapan pun ikan itu halal untuk dikomsumsi.
“Dari itulah diimbau pada masyarakat agar jangan takut makan ikan. MUI mendukung uji laboratorium untuk memastikan mutu ikan,” pungkasnya.
Video Akhyar Disorot
Sementara itu, video Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, yang menyebut ‘Kurang ajar yang buang itu. Babi yang buang babi itu di jalan’,
mendapat sorotan dari anggota DPRD Medan. Dalam video itu, Akhyar mengeluarkan sebutan ‘babi’ sebagai bentuk kekesalan atas pembuangan bangkai babi ke sungai, parit, dan tempat sampah di Kota Medan.
Anggota DPRD Medan sekaligus sekretaris Fraksi Gerindra Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan kata- Akhyar adalah seorang birokrat dan pejabat publik. “Harusnya tidak menyebutkan kata-kata yang tidak pantas,” ucap Dedy Aksyari Nasution, Senin (18/11).
Disebutkannya, sekesal apapun seorang pejabat publik, harusnya bisa menjaga tata krama dan etika dalam berbicara. Apalagi diliput oleh media. “Bila tidak nyaman dengan pembuangan babi ke sungai, hendaknya dicari solusinya dengan membersihkan sungai dari bangkai babi. Selain itu, cari solusi menangani wabah itu. Karena para peternak juga panik dengan kematian ternaknya,” kata dia.
Ia menyarankan pihak terkait agar menyemprotkan disinfektan ke kandang-kandang babi, agar virus tidak berkembang. Hal itu juga biasa dilakukan kepada ternak ayam yang terkena virus.
“Banyaknya ternak yang mati, membuat peternak bingung menguburkannya, karena kemungkinan lahan tidak ada. Pemerintah harusnya mencarikan lahan untuk mengubur ternak yang mati itu,” ujarnya.
Selain itu, kata Dedy, pemerintah juga hendaknya melakukan sosialisasi kepada peternak agar lebih memahami cara beternak.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto SpdI, menyebutkan memaklumi ucapan Akhyar yang kecewa akibat banyaknya bangkai babi yang dibuang sembarangan. “Pembuangan bangkai babi ini sudah di luar kewajaran. Ada yang dibuang ke sungai, ada pula yang ke jalan,” kata politisi Dapil 4 Kota Medan. Untuk itu, ia meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. (prn/fac/map)