26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DVI Poldasu Disuruh Pulang Kampung

Foto: Prasetiyo/PM Kolor dan tulang beluang yang ditemukan dalam penggalian di samping rumah Syamsul Anwar, Kamis (11/12/2014).
Foto: Prasetiyo/PM
Kolor dan tulang beluang yang ditemukan dalam penggalian di samping rumah Syamsul Anwar, Kamis (11/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota tim Disaster Victim Identification (DVI) Poldasu Sumut disuruh pulang kampung. Padahal, kerja mereka belum menunjukkan hasil pasti. Tulang-tulang yang ditemukan dari penggalian rumah Syamsul Anwar dan istrinya Radika, tersangka penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, belum juga ditentukan milik manusia atau hewan.

“Kita masih landai-landai. Disuruh pulang kampung dulu, ya ke mako masing-masing lah. Kalau ada perintah kita bergerak lagi, ” sambung seorang anggota DVI Poldasu, Kompol dr Rommy Sebastian.

Perintah pulang kampung itu menurut Rommy sesuai perintah atasan. Namun, Rommy tidak menjelaskan kapan dirinya akan kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing, tempatnya bertugas sehari-hari.

Ketika ditanya ulang soal hasil pemeriksaan tulang-tulang itu, Rommy mengatakan tidak tahu. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri itu. “Kita masih menunggu, sesuai perintah Kapoltabes (Kapolresta). Pimpinan kita juga sudah sampaikan ke kita untuk menunggu saja, ” ungkap Rommy.

Rommy mengaku kalau untuk pemeriksaan tersebut biasanya memakan waktu sampai 2 minggu. Namun, karena dirinya tidak ikut dalam pemeriksaan itu, dia tidak mengetahui kendala yang dialami atas pemeriksaan itu. Disebutnya, tulang tersebut sampai sekarang masih diperiksa oleh DVI Mabes Polri.

Soal kemungkinan yang ditemukan adalah tulang hewan, pihak Polresta Medan tak menampik kemungkinan tersebut.

“Kita tak memungkiri soal bercampurnya tulang manusia dengan hewan. Namun demikian, kita masih menunggu hasilnya dari tim DVI. Karena, mereka yang berwenang dalam hal tersebut,” kata AKP Martuasah Tobing, Kanit Vice Control/ Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, Kamis (18/12) sore.

Menurut Martuasah, pengakuan keluarga tersangka yang menyebut lantai rumah Syamsul tak pernah sekalipun dilakukan pembongkaran atau direnovasi, Martuasah tak bisa memastikan. “Itu sah-sah saja dan hak mereka. Tapi, yang jelas ada kita temukan barang bukti yaitu 23 potongan tulang belulang,” katanya. (ain/ris/gus/rbb)

Foto: Prasetiyo/PM Kolor dan tulang beluang yang ditemukan dalam penggalian di samping rumah Syamsul Anwar, Kamis (11/12/2014).
Foto: Prasetiyo/PM
Kolor dan tulang beluang yang ditemukan dalam penggalian di samping rumah Syamsul Anwar, Kamis (11/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota tim Disaster Victim Identification (DVI) Poldasu Sumut disuruh pulang kampung. Padahal, kerja mereka belum menunjukkan hasil pasti. Tulang-tulang yang ditemukan dari penggalian rumah Syamsul Anwar dan istrinya Radika, tersangka penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, belum juga ditentukan milik manusia atau hewan.

“Kita masih landai-landai. Disuruh pulang kampung dulu, ya ke mako masing-masing lah. Kalau ada perintah kita bergerak lagi, ” sambung seorang anggota DVI Poldasu, Kompol dr Rommy Sebastian.

Perintah pulang kampung itu menurut Rommy sesuai perintah atasan. Namun, Rommy tidak menjelaskan kapan dirinya akan kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing, tempatnya bertugas sehari-hari.

Ketika ditanya ulang soal hasil pemeriksaan tulang-tulang itu, Rommy mengatakan tidak tahu. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri itu. “Kita masih menunggu, sesuai perintah Kapoltabes (Kapolresta). Pimpinan kita juga sudah sampaikan ke kita untuk menunggu saja, ” ungkap Rommy.

Rommy mengaku kalau untuk pemeriksaan tersebut biasanya memakan waktu sampai 2 minggu. Namun, karena dirinya tidak ikut dalam pemeriksaan itu, dia tidak mengetahui kendala yang dialami atas pemeriksaan itu. Disebutnya, tulang tersebut sampai sekarang masih diperiksa oleh DVI Mabes Polri.

Soal kemungkinan yang ditemukan adalah tulang hewan, pihak Polresta Medan tak menampik kemungkinan tersebut.

“Kita tak memungkiri soal bercampurnya tulang manusia dengan hewan. Namun demikian, kita masih menunggu hasilnya dari tim DVI. Karena, mereka yang berwenang dalam hal tersebut,” kata AKP Martuasah Tobing, Kanit Vice Control/ Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, Kamis (18/12) sore.

Menurut Martuasah, pengakuan keluarga tersangka yang menyebut lantai rumah Syamsul tak pernah sekalipun dilakukan pembongkaran atau direnovasi, Martuasah tak bisa memastikan. “Itu sah-sah saja dan hak mereka. Tapi, yang jelas ada kita temukan barang bukti yaitu 23 potongan tulang belulang,” katanya. (ain/ris/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/