31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Berkas Putra Syamsul dan Tukang Pukulnya Dilimpahkan ke PN

Foto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
Foto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan hari ini Jumat (19/12) akan melimpahkan dua berkas perkara milik M Tariq (17) dan Hanafi Bahari (17) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Besok (hari ini,Red), kita akan limpahkan berkas dua tersangka itu ke pengadilan,” sebut kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Erman Rudianto, Kamis (18/12).

Dia menyebutkan pelimpahkan berkas ini, mengingat surat dakwaan kedua tersangka sudah selesaikan dikerjakan tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU).”Surat dakwaan sudah siap, dilimpahkan ke Pengadilan dan siap digelar sidang di Pengadilan,” katanya.

Sedangkan untuk 5 tersangka yang lainnya, Rudi mengatakan pihak masih menunggu berkasnya dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan.”Untuk 5 yang lain belum, masih dalam bentuk SPDP (Surat Perintah dimulai penyeledikan). Kita masih tetap menunggu,” tandasnya.

Meski begitu, beredar kabar kalau kedua tahanan tersebut akan ditangguhkan penahannya setelah dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya, tangan M Tariq Anwar disebut-sebut patah tulang saat berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Klas IA Tanjunggusta Medan.

Mengenai isu itu, Erman tidak mengetahuinya. “Tidak tahu saya soal itu,” ucap pria yang sekaligus menjabat sementara sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan itu.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Winduarto membenarkan kalau masa tahanan keduanya akan habis pada tanggal 21 Desember 2014 mendatang.

“Berarti, sebelum tanggal tersebut wajib dilimpahkan,” cetus Winduarto saat dihubungi wartawan melalui telepon selular.

Diketahui, M Tariq Anwar (17) yang merupakan anak kandung Syamsul sudah dijebloskan ke Kamar Mapenaling (Pengenalan Lingkungan) 3C Lapas Anak Klas IA Tanjunggusta Medan. Tahanan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan itu berada satu sel bersama 23 tahanan lain berbagai kasus. Sementara tahanan dengan kasus yang sama, Hanafi Bahri (17) menghuni kamar 4DC juga bersama 23 tahanan lain. (ain/ris/gus/rbb)

Foto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
Foto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan hari ini Jumat (19/12) akan melimpahkan dua berkas perkara milik M Tariq (17) dan Hanafi Bahari (17) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Besok (hari ini,Red), kita akan limpahkan berkas dua tersangka itu ke pengadilan,” sebut kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Erman Rudianto, Kamis (18/12).

Dia menyebutkan pelimpahkan berkas ini, mengingat surat dakwaan kedua tersangka sudah selesaikan dikerjakan tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU).”Surat dakwaan sudah siap, dilimpahkan ke Pengadilan dan siap digelar sidang di Pengadilan,” katanya.

Sedangkan untuk 5 tersangka yang lainnya, Rudi mengatakan pihak masih menunggu berkasnya dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan.”Untuk 5 yang lain belum, masih dalam bentuk SPDP (Surat Perintah dimulai penyeledikan). Kita masih tetap menunggu,” tandasnya.

Meski begitu, beredar kabar kalau kedua tahanan tersebut akan ditangguhkan penahannya setelah dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya, tangan M Tariq Anwar disebut-sebut patah tulang saat berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Klas IA Tanjunggusta Medan.

Mengenai isu itu, Erman tidak mengetahuinya. “Tidak tahu saya soal itu,” ucap pria yang sekaligus menjabat sementara sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan itu.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Winduarto membenarkan kalau masa tahanan keduanya akan habis pada tanggal 21 Desember 2014 mendatang.

“Berarti, sebelum tanggal tersebut wajib dilimpahkan,” cetus Winduarto saat dihubungi wartawan melalui telepon selular.

Diketahui, M Tariq Anwar (17) yang merupakan anak kandung Syamsul sudah dijebloskan ke Kamar Mapenaling (Pengenalan Lingkungan) 3C Lapas Anak Klas IA Tanjunggusta Medan. Tahanan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan itu berada satu sel bersama 23 tahanan lain berbagai kasus. Sementara tahanan dengan kasus yang sama, Hanafi Bahri (17) menghuni kamar 4DC juga bersama 23 tahanan lain. (ain/ris/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/