MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menolak gugatan disampaikan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution terhadap Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut di PTUN Medan, Senin (18/12) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Irhamto menyebutkan dalam gugatan ini, penggugat tidak memiliki legal standing atas SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Kemudian, penggugat tidak berdampak langsung dengan kenaikan tarif air tersebut. Namun, eksepsi penggugat diterima.
“Dalam eksepsi menerima gugatan dalam kepentingan masyarakat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan membedan biaya perkara sebesar Rp350 ribu. Demikian putusan dalam rapat dan musyawarah hakim dalam perkara ini,” ujar majelis hakim di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang utama di PTUN Medan.
Atas putusan perkara itu, Kuasa Hukum penggugat, Padian Adi Siregar menyatakan banding. Kemudian, segera akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan, dalam waktu dekat ini.
“Kita dalam putusan ini, menyatakan banding. Karena, mendorong penggugat untuk terus melakukan upaya hukum demi kepentingan orang banyak. Terjemah dari legal standing, kemudian majelis hakim tidak melihat kerugian langsung penggugat. Secara langsung kerugian itu, pastinya ada,” tutur Pandian saat dikonfirmasi Sumut Pos diluar ruang sidang, kemarin.
Meski gugatan ditolak, Pandian mengungkapkan pihaknya tidak merasah kalah. Namun, pihak Gubernur yang kalah. Ia menjelaskan dalam ada gugatan ini, ada fakta yang salah penerbitan dalam SK tersebut.
“Tentukan apa pertimbangan majelis hakim, menolak gugatan ini menjadi ada titik lemah dari kita. Kita akan melengkapi lebih lanjut dari keluhan masyarakat selaku konsumen PDAM melalui penggugat di tingkat banding,” jelas Pandian.