29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

PDAM Dituntut Beri Kompensasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Pengunjuk rasa menuangkan air dari galon yang mereka bawa saat melakukan aksi teatrikal di depan kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (3/11) Massa menuntut agar dirut PDAM Tirtanadi segera menurunkan tarif dasar air, Karena kenaikan tarif dasar air dinilai tidak sesuai sementara kualitas pelayanannya sangat buruk.

SUMUTPOS.CO – Langkah 38 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan melayangkan gugatan class action terhadap PDAM Tiratandi mendapat apresiasi dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK). Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar menilai, class action itu merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat atas pelayanan PDAM Tirtanadi yang semakin buruk kepada pelanggan.

Padian Adi mengatakan, dengan gugatan ini diharapkan ada perbaikan pelayanan dari PDAM Tirtanadi terhadap pelanggannya. Karena, pemberhentian distribusi air ke pelanggan beberapa waktu lalu membuat masyarakat dirugikan secara materil dan immateril dan tanpa ada pemberian kompensasi apapun dari PDAM Tirtanadi.

“Dalam permasalahan ini, saya mengharapkan kepada Gubernur Sumut sebagai panglima tertinggi di PDAM Tirtanadi Sumut untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Jangan sampaikan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Sumut menurun,” kata Padian Adi kepada Sumut Pos, Jumat (3/11).

Padian juga meminta PDAM Tirtanadi memberikan kompensasi atas kinerja buruk dengan menurunkan tagihan air bulanan kepada masyarakat 10 persen hingga 30 persen. Hal itu, sebagai bentuk ganti rugi terhadap pelayanan buruk yang dirasakan pelanggan Tirtanadi.

“Jangan sampai gubernur seperti pengawas, yang selalu melindungi direksi. Bila itu terjadi, harus dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Lakukan evaluasi secara seporadis dengan mencopot Dirut PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap Padian.

Dia juga berharap, menyikapi gugatan class action ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dapat menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat. “PN Medan jangan mengurangi rasa hukum. Namun, ciptakan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, 38 pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Berkas berisi keluhan masyarakat ke Posko Pengaduan DPC Peradi Medan setembal 11 halaman itu, disampaikan ke-38 pengacara kondang Kota Medan itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. “Kita datang ke mari mewakili masyarakat yang merasakan dampak gangguan distribusi air yang terjadi beberapa hari lalu itu,” kata Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan kepada wartawan di PN Medan, Kamis (2/11) pagi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Pengunjuk rasa menuangkan air dari galon yang mereka bawa saat melakukan aksi teatrikal di depan kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (3/11) Massa menuntut agar dirut PDAM Tirtanadi segera menurunkan tarif dasar air, Karena kenaikan tarif dasar air dinilai tidak sesuai sementara kualitas pelayanannya sangat buruk.

SUMUTPOS.CO – Langkah 38 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan melayangkan gugatan class action terhadap PDAM Tiratandi mendapat apresiasi dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK). Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar menilai, class action itu merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat atas pelayanan PDAM Tirtanadi yang semakin buruk kepada pelanggan.

Padian Adi mengatakan, dengan gugatan ini diharapkan ada perbaikan pelayanan dari PDAM Tirtanadi terhadap pelanggannya. Karena, pemberhentian distribusi air ke pelanggan beberapa waktu lalu membuat masyarakat dirugikan secara materil dan immateril dan tanpa ada pemberian kompensasi apapun dari PDAM Tirtanadi.

“Dalam permasalahan ini, saya mengharapkan kepada Gubernur Sumut sebagai panglima tertinggi di PDAM Tirtanadi Sumut untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Jangan sampaikan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Sumut menurun,” kata Padian Adi kepada Sumut Pos, Jumat (3/11).

Padian juga meminta PDAM Tirtanadi memberikan kompensasi atas kinerja buruk dengan menurunkan tagihan air bulanan kepada masyarakat 10 persen hingga 30 persen. Hal itu, sebagai bentuk ganti rugi terhadap pelayanan buruk yang dirasakan pelanggan Tirtanadi.

“Jangan sampai gubernur seperti pengawas, yang selalu melindungi direksi. Bila itu terjadi, harus dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Lakukan evaluasi secara seporadis dengan mencopot Dirut PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap Padian.

Dia juga berharap, menyikapi gugatan class action ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dapat menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat. “PN Medan jangan mengurangi rasa hukum. Namun, ciptakan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, 38 pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Berkas berisi keluhan masyarakat ke Posko Pengaduan DPC Peradi Medan setembal 11 halaman itu, disampaikan ke-38 pengacara kondang Kota Medan itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. “Kita datang ke mari mewakili masyarakat yang merasakan dampak gangguan distribusi air yang terjadi beberapa hari lalu itu,” kata Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan kepada wartawan di PN Medan, Kamis (2/11) pagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/