28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tidak Ada Alasan bagi Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi atensi serius bagi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu. Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sampai saat ini masih sering kita dengar, ada rumah sakit yang menolak pasien untuk rawat inap dengan alasan tidak ada kamar dan sebagainya. Hal ini tidak boleh terjadi, karena tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien,” tegas Burhanuddin.saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (18/12/2022). Hadir sebagai narasumber, dr Nazaruddin Siregar dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Rinaldi Sitorus dari Dinas Sosial Kota Medan, Muhammad Dzaky dari BPJS Kesehatan, dan perwakilan Camat Medan Selayang.

Menurut Burhanuddin, pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang membutuhkan pertolongan darurat, karena rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

“Sebagai fasilitas kesehatan, rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekalipun, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Hal ini pun diamini Muhammad Dzaky, dari BPJS Kesehatan. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan apa pun bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap. “Rumah sakit tidak boleh menolak memberikan pertolongan kepada pasien, karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Dzaky.

Di sisi lain, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi itu mempertanyakan tentang mekanisme pelayanan kesehatan dalam program Universal Health Coverge (UHC) yang diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022. Seperti disampaikan Kamariah boru Saragih, warga Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan. Dia menanyakan, bagaimana jika dalam satu keluarga, hanya orangtuanya saja yang memiliki KTP, sedangkan anak-anaknya belum punya KTP. “Ketika anak-anaknya sakit, bagaimana ingin berobat ke Puskesmas?” tanya Kamariah.

Sementara Endang, warga Medan Selayang menanyakan, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga setahun, apakah bisa berobat dengan hanya membawa KTP? “Lantas, bagaimana dengan tunggakannya? Apakah diputihkan atau tetap wajib dibayar,” tanya Endang.

Menyikapi pertanyaan ini, Dzaky menjelaskan, Bagi masyarakat Kota Medan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maupun yang menunggak iuran, jika membutuhkan pelayanan kesehatan, jangan ragu untuk berobat ke Puskesmas. “Cukup dengan membawa KTP. Namun jika dalam keadaan darurat (emergensi), bisa langsung berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.

Terkait iuran yang tertunggak, jelas Dzkay, peserta itu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, dan tidak ada penagihan saat berobat. “Tapi tunggakan iuran itu tetap wajib dibayar. BPJS Kesehatan ada program rehab, bagi peserta yang menunggak. Iuran tertunggak itu bisa dicicil sesuai kemampuan,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya menanyakan, apakah program UHC Pemko Medan ini juga berlaku bagi warga Medan di perantauan. “Anak saya masih KTP Medan dan kuliah di Pekanbaru, Riau. Apakah anak saya bisa berobat gratis di Pekanbaru hanya dengan membawa KTP?” ujarnya.

Menyikapi ini, Dzaky menjelaskan, jika dalam kondisi darurat, warga Medan tersebut bisa menggunakan KTP untuk berobat di rumah sakit di luar Kota Medan. “Tapi kalau untuk rawat jalan tidak bisa,” tandasnya.

Camat Tak Hargai Wali Kota
Sementara itu, Burhanuddin Sitepu mengaku kecewa dengan Camat Medan Selayang, Viza Fandhana. Pasalnya, sang camat tidak pernah sekalipun hadir dalam kegiatan dewan yang digelarnya, baik sosialisasi Perda maupun reses. Sikap Camat Medan Selayang ini, dinilainya bentuk ketidakloyalan kepada Wali Kota Medan.

“Sosialisasi perda ataupun reses adalah kegiatan resmi dewan, yang menggunakan uang rakyat. Dalam kegiatan ini, kami DPRD Medan mengundang Wali Kota Medan dengan surat resmi. Lantas, Wali Kota mendelegasikan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya termasuk Camat, untuk menghadiri kegiatan ini. Nah, kalau camat sekali pun tidak pernah hadir, berarti kan Camat tersebut tidak loyal dan tak menghargai wali kota,” tegas pimpinan DPRD Medan periode 2014-2019 itu.

Burhanuddin pun membandingkan camat yang saat ini menjabat dengan camat sebelumnya. “Camat sebelumnya, Sutan Tolang Lubis masih mau beberapa kali hadir dalam kegiatan saya. Tapi camat yang sekarang ini, sekalipun belum pernah hadir. Padah yang hadir di sinikan mayoritas warganya, seharusnya dia sudj bertatap muka dan mendengarkan aspirasi warganya. Untuk itu, saya minta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi camat ini,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi atensi serius bagi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu. Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sampai saat ini masih sering kita dengar, ada rumah sakit yang menolak pasien untuk rawat inap dengan alasan tidak ada kamar dan sebagainya. Hal ini tidak boleh terjadi, karena tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien,” tegas Burhanuddin.saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (18/12/2022). Hadir sebagai narasumber, dr Nazaruddin Siregar dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Rinaldi Sitorus dari Dinas Sosial Kota Medan, Muhammad Dzaky dari BPJS Kesehatan, dan perwakilan Camat Medan Selayang.

Menurut Burhanuddin, pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang membutuhkan pertolongan darurat, karena rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

“Sebagai fasilitas kesehatan, rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekalipun, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Hal ini pun diamini Muhammad Dzaky, dari BPJS Kesehatan. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan apa pun bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap. “Rumah sakit tidak boleh menolak memberikan pertolongan kepada pasien, karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Dzaky.

Di sisi lain, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi itu mempertanyakan tentang mekanisme pelayanan kesehatan dalam program Universal Health Coverge (UHC) yang diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022. Seperti disampaikan Kamariah boru Saragih, warga Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan. Dia menanyakan, bagaimana jika dalam satu keluarga, hanya orangtuanya saja yang memiliki KTP, sedangkan anak-anaknya belum punya KTP. “Ketika anak-anaknya sakit, bagaimana ingin berobat ke Puskesmas?” tanya Kamariah.

Sementara Endang, warga Medan Selayang menanyakan, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga setahun, apakah bisa berobat dengan hanya membawa KTP? “Lantas, bagaimana dengan tunggakannya? Apakah diputihkan atau tetap wajib dibayar,” tanya Endang.

Menyikapi pertanyaan ini, Dzaky menjelaskan, Bagi masyarakat Kota Medan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maupun yang menunggak iuran, jika membutuhkan pelayanan kesehatan, jangan ragu untuk berobat ke Puskesmas. “Cukup dengan membawa KTP. Namun jika dalam keadaan darurat (emergensi), bisa langsung berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.

Terkait iuran yang tertunggak, jelas Dzkay, peserta itu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, dan tidak ada penagihan saat berobat. “Tapi tunggakan iuran itu tetap wajib dibayar. BPJS Kesehatan ada program rehab, bagi peserta yang menunggak. Iuran tertunggak itu bisa dicicil sesuai kemampuan,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya menanyakan, apakah program UHC Pemko Medan ini juga berlaku bagi warga Medan di perantauan. “Anak saya masih KTP Medan dan kuliah di Pekanbaru, Riau. Apakah anak saya bisa berobat gratis di Pekanbaru hanya dengan membawa KTP?” ujarnya.

Menyikapi ini, Dzaky menjelaskan, jika dalam kondisi darurat, warga Medan tersebut bisa menggunakan KTP untuk berobat di rumah sakit di luar Kota Medan. “Tapi kalau untuk rawat jalan tidak bisa,” tandasnya.

Camat Tak Hargai Wali Kota
Sementara itu, Burhanuddin Sitepu mengaku kecewa dengan Camat Medan Selayang, Viza Fandhana. Pasalnya, sang camat tidak pernah sekalipun hadir dalam kegiatan dewan yang digelarnya, baik sosialisasi Perda maupun reses. Sikap Camat Medan Selayang ini, dinilainya bentuk ketidakloyalan kepada Wali Kota Medan.

“Sosialisasi perda ataupun reses adalah kegiatan resmi dewan, yang menggunakan uang rakyat. Dalam kegiatan ini, kami DPRD Medan mengundang Wali Kota Medan dengan surat resmi. Lantas, Wali Kota mendelegasikan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya termasuk Camat, untuk menghadiri kegiatan ini. Nah, kalau camat sekali pun tidak pernah hadir, berarti kan Camat tersebut tidak loyal dan tak menghargai wali kota,” tegas pimpinan DPRD Medan periode 2014-2019 itu.

Burhanuddin pun membandingkan camat yang saat ini menjabat dengan camat sebelumnya. “Camat sebelumnya, Sutan Tolang Lubis masih mau beberapa kali hadir dalam kegiatan saya. Tapi camat yang sekarang ini, sekalipun belum pernah hadir. Padah yang hadir di sinikan mayoritas warganya, seharusnya dia sudj bertatap muka dan mendengarkan aspirasi warganya. Untuk itu, saya minta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi camat ini,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/