31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Merokok di Dalam Angkutan Umum Bisa Kena Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan diberlakukannya perda itu, maka akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar, sehingga masyarakat tidak bisa lagi merokok sembarangan

Sanksi itu diatur pada BAB XIV Pasal 44 ayat 1 Perda tersebut. “Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, saat mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (18/6/2022).

Adapun lokasi atau zona KTR, sebut Abrar, tertuang dalam BAB III Pasal 7 yakni fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini klinik, puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, tempat proses belajar-mengajar seperti sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Selain itu, lanjut Abrar, larangan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), di mana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. “Bahkan di Pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ani, seorang peserta sosialisasi menanyakan tentang, bagaimana Pemko Medan memberikan sanksi kepada orang yang merokok di dalam bus antar kota dan provinsi. Menjawab pertanyaan itu, Abrar mengimbau warga agar melaporkan dengan memberi bukti yang akurat, seperti foto dan nama perusahaan bus tersebut. “Dengan bukti-bukti yang akurat, laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan diberlakukannya perda itu, maka akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar, sehingga masyarakat tidak bisa lagi merokok sembarangan

Sanksi itu diatur pada BAB XIV Pasal 44 ayat 1 Perda tersebut. “Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, saat mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (18/6/2022).

Adapun lokasi atau zona KTR, sebut Abrar, tertuang dalam BAB III Pasal 7 yakni fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini klinik, puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, tempat proses belajar-mengajar seperti sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Selain itu, lanjut Abrar, larangan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), di mana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. “Bahkan di Pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ani, seorang peserta sosialisasi menanyakan tentang, bagaimana Pemko Medan memberikan sanksi kepada orang yang merokok di dalam bus antar kota dan provinsi. Menjawab pertanyaan itu, Abrar mengimbau warga agar melaporkan dengan memberi bukti yang akurat, seperti foto dan nama perusahaan bus tersebut. “Dengan bukti-bukti yang akurat, laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/