Faisal Arbie Minta RS Tak Persulit Pasien

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak mempersulit pasien dengan birokrasi yang berbelit.

Permintaan itu disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7).

Menurut Faisal, masih ditemukan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit. Mulai dari proses rujukan yang berbelit, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, hingga pasien yang dipulangkan sebelum kondisinya benar-benar pulih.

“Selama ini masih ada rumah sakit yang mempersulit pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui birokrasi yang berbelit. Misalnya sulit mendapat rujukan, ditolak rawat inap dengan alasan kamar penuh, atau dipulangkan setelah tiga hari meski belum sembuh,” ujarnya.

Politikus yang akrab disapa Arbie itu menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi maupun prosedur yang menyulitkan.

Ia meminta Dinkes Kota Medan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit agar tidak ada lagi pasien yang dirugikan akibat buruknya pelayanan.

“Kalau ditolak dengan alasan kamar penuh, itu bukan urusan pasien. Pasien datang untuk berobat, bukan memikirkan persoalan administrasi rumah sakit. Jika mengalami hal seperti itu, laporkan kepada tim saya dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Arbie juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Namun, apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai standar, ia meminta masyarakat segera melaporkannya agar dapat diteruskan kepada instansi terkait. “Kalau pelayanannya tidak baik, silakan laporkan kepada saya. Akan kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi tegas,” katanya.

Selain menyerap aspirasi warga, Arbie juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Camat Medan Timur Fernanda, Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Meri Pasaribu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (map/ila)

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak mempersulit pasien dengan birokrasi yang berbelit.

Permintaan itu disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7).

Menurut Faisal, masih ditemukan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit. Mulai dari proses rujukan yang berbelit, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, hingga pasien yang dipulangkan sebelum kondisinya benar-benar pulih.

“Selama ini masih ada rumah sakit yang mempersulit pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui birokrasi yang berbelit. Misalnya sulit mendapat rujukan, ditolak rawat inap dengan alasan kamar penuh, atau dipulangkan setelah tiga hari meski belum sembuh,” ujarnya.

Politikus yang akrab disapa Arbie itu menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi maupun prosedur yang menyulitkan.

Ia meminta Dinkes Kota Medan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit agar tidak ada lagi pasien yang dirugikan akibat buruknya pelayanan.

“Kalau ditolak dengan alasan kamar penuh, itu bukan urusan pasien. Pasien datang untuk berobat, bukan memikirkan persoalan administrasi rumah sakit. Jika mengalami hal seperti itu, laporkan kepada tim saya dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Arbie juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Namun, apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai standar, ia meminta masyarakat segera melaporkannya agar dapat diteruskan kepada instansi terkait. “Kalau pelayanannya tidak baik, silakan laporkan kepada saya. Akan kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi tegas,” katanya.

Selain menyerap aspirasi warga, Arbie juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Camat Medan Timur Fernanda, Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Meri Pasaribu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru