Bagaimanapun, tutur Tjahjo, setiap terobosan memerlukan diskresi. Memang, sebagian diskresi sudah mendapatkan payung hukum. Namun, sebagiannya lagi belum. Yang belum mendapat payung hukum itulah yang seharusnya tidak buru-buru dipidanakan atau diperdatakan.
Apabila dana Rp246 triliun itu bisa digunakan, tentu pembangunan akan lebih lancar. Pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan. Tidak perlu takut kalau memang tidak menggondol anggaran. ’’Kecuali tertangkap tangan, apa boleh buat,’’ tambahnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak banyak berkomentar mengenai pertemuan dengan Presiden tersebut. Dia mengakui ada beberapa arahan dari presiden, namun tidak menjelaskan lebih jauh. ’’kami berikan pengarahan lagi sambil dilakukan pengawasan,’’ ujarnya singkat.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos, Jokowi memang cukup geram. Saat tidak ada awak media, dia membeberkan adanya sejumlah kepala daerah yang menjadi ATM bagi penegak hukum. Caranya dengan memainkan sejumlah kasus dugaan korupsi. Meski tidak disebutkan lebih detail, ada sedikitnya sembilan kejari yang didapati ’memeras’ Pemda melalui berbagai kasus.
Di sisi lain, para kepala daerah ketakutan untuk berinovasi karena mereka menjadi incaran para penegak hukum, khususnya kejaksaan. Akibatnya, dana Rp 246 triliun menganggur di bank. Presiden amat menyayangkan hal tersebut, karena nilainya sangat tinggi untuk membangun daerah.
Sementara, untuk kepolisian, belum ditemukan indikasi kriminalisasi kebijakan. Hanya saja, Presiden tetap memberikan warning keras agar jangan sampai kriminalisasi terjadi lagi. Yang diinginkan presiden, ketika seorang kepala daerah terindikasi hendak melakukan korupsi, secepatnya dibina oleh kejaksaan atau kepolisian. Jangan sampai korupsinya terjadi. Bukan dibiarkan kemudian ditangkap setelah melakukan.
Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengakui memang terdapat instruksi untuk tidak mengkriminalisasi kepala daerah terkait kebijakannya. Instruksi langsung ini tentu akan dipatuhi Korps Bhayangkara hingga ke tingkatan penyidik. ”Kapolda akan secara langsung menginstruksikannya pada setiap penyidik,” terangnya.
Polri akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pidana yang terjadi pada kepala daerah atau pejabat. Polri sepakat menunggu 60 hari verivikasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk setiap kasus yang diduga melibatkan kepala daerah atau pejabat negara. ”Kami pastikan tidak akan ada kriminalisasi,” tegasnya.
Setelah 60 hari itu, bila ternyata BPK menyerahkan ke kepolisian. Maka, tentunya baru akan ditindaklanjuti kepolisian. ”setiap kepala daerah dan pejabat negara tidak perlu khawatir,” paparnya ditemui di komplek Mabes Polri kemarin.
Polri, lanjutnya, berupaya sekuat tenaga untuk membantu percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran yang tepat sasaran. Dia mengatakan, setiap Kapolda juga akan terus berkoordinasi dengan setiap kepala daerah. ”Tadi juga diinstruksikan Kapolri terkait semua itu,” ujarnya.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo enggan berkomentar terkait instruksi presiden tersebut. Saat Jawa Pos menghubungi Jaksa Agung, justru panggilan direject. Pesan singkat juga tidak dibalas mantan Jampidum tersebut. (byu/jpg)