25 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Putusan Hakim PTUN Medan Ciderai Keadilan

Dengan putusan ini, Padian mengatakan dengan tegas bukan berarti putusan ini membuat Penggugat dan kuasa hukum berhenti melakukan advokasi tolak kenaikan tarif air PDAM.

“Terlepas dari hasil gugatan yang ada, tentu berharap Gubsu berjiwa besar mencabut SK Kenaikan Tarif Air PDAM. Nihilnya partisipasi publik dan buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi tidak selayaknya menerbitkan kebijakan yang tidak populis. Bahkan terkesan latah-latahnya mengikuti tren kenaikan harga kebutuhan pokok nasional. Tetapi kebijakan kenaikan tarif air tidak dilakukan kajian ilmiah,” tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Irhamto, pada putusannya menyebutkan dalam gugatan ini, penggugat tidak memiliki legal standing atas SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Kemudian, penggugat tidak berdampak langsung dengan kenaikan tarif air tersebut. Namun, eksepsi penggugat diterima.

“Dalam eksepsi menerima gugatan dalam kepentingan masyarakat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan membedan biaya perkara sebesar Rp 350 ribu. Demikian putusan dalam rapat dan musyawarah hakim dalam perkara ini,” sebut majelis hakim di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang utama di PTUN Medan, Senin (18/12) kemarin.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

Dengan putusan ini, Padian mengatakan dengan tegas bukan berarti putusan ini membuat Penggugat dan kuasa hukum berhenti melakukan advokasi tolak kenaikan tarif air PDAM.

“Terlepas dari hasil gugatan yang ada, tentu berharap Gubsu berjiwa besar mencabut SK Kenaikan Tarif Air PDAM. Nihilnya partisipasi publik dan buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi tidak selayaknya menerbitkan kebijakan yang tidak populis. Bahkan terkesan latah-latahnya mengikuti tren kenaikan harga kebutuhan pokok nasional. Tetapi kebijakan kenaikan tarif air tidak dilakukan kajian ilmiah,” tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Irhamto, pada putusannya menyebutkan dalam gugatan ini, penggugat tidak memiliki legal standing atas SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Kemudian, penggugat tidak berdampak langsung dengan kenaikan tarif air tersebut. Namun, eksepsi penggugat diterima.

“Dalam eksepsi menerima gugatan dalam kepentingan masyarakat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan membedan biaya perkara sebesar Rp 350 ribu. Demikian putusan dalam rapat dan musyawarah hakim dalam perkara ini,” sebut majelis hakim di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang utama di PTUN Medan, Senin (18/12) kemarin.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/