24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dewan Gagas Hak Interpelasi

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, saat ditanyakan perihal wacana interpelasi ini tampak merespon dingin. “Ya silahkan saja, itukan haknya DPRD,” katanya usai menghadiri acara pengukuhan pejabat struktural Pemko Medan, kemarin sore.

Sebelumnya, saat disinggung mengenai ada papan reklame harga obral sebagai media promosi di Jalan Iskandar Muda, Akhyar mengaku belum mengetahuinya. “Nantilah saya cek ya,” katanya seusai sidang paripurna di gedung DPRD Medan.

Dia menyebutkan, pihaknya siap menerima segala masukan perihal penataan papan reklame ini. “Yang pasti kita akan terima semua masukan. Jangan dulu bicara revisi perda dan lain-lainnya,” sebut Akhyar.

Diketahui, panitia khusus (Pansus) DPRD Medan sudah menyampaikan rekomendasi agar panggung-panggung reklame seperti baleho dan bilboard yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang, segera ditertibkan. Sudah diberikan waku menertibkan dan dana disiapkan dari Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Faktanya, hingga 2016 berakhir penertiban reklame tak kunjung selesai. Bahkan, semakin banyak bermunculan reklame yang diyakini tak memiliki izin. Modus kemunculan reklame, dipasang malam hari dan memunculkan gambar tokoh-tokoh organisasi masyarakat.  (prn/ila)

 

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, saat ditanyakan perihal wacana interpelasi ini tampak merespon dingin. “Ya silahkan saja, itukan haknya DPRD,” katanya usai menghadiri acara pengukuhan pejabat struktural Pemko Medan, kemarin sore.

Sebelumnya, saat disinggung mengenai ada papan reklame harga obral sebagai media promosi di Jalan Iskandar Muda, Akhyar mengaku belum mengetahuinya. “Nantilah saya cek ya,” katanya seusai sidang paripurna di gedung DPRD Medan.

Dia menyebutkan, pihaknya siap menerima segala masukan perihal penataan papan reklame ini. “Yang pasti kita akan terima semua masukan. Jangan dulu bicara revisi perda dan lain-lainnya,” sebut Akhyar.

Diketahui, panitia khusus (Pansus) DPRD Medan sudah menyampaikan rekomendasi agar panggung-panggung reklame seperti baleho dan bilboard yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang, segera ditertibkan. Sudah diberikan waku menertibkan dan dana disiapkan dari Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Faktanya, hingga 2016 berakhir penertiban reklame tak kunjung selesai. Bahkan, semakin banyak bermunculan reklame yang diyakini tak memiliki izin. Modus kemunculan reklame, dipasang malam hari dan memunculkan gambar tokoh-tokoh organisasi masyarakat.  (prn/ila)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/