MEDAN, SUMUTPOS.CO –PDAM Tirtanadi Sumut berencana menaikkan tarif dasar air (TDA) pada Maret ini meskipun tanpa rekomondasi atau berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution mengatakan, pada BAB XVII tentang tarif air minum dan limbah pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa besaran tarif air minum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi dan disetujui oleh dewan pengawas dengan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD.
“Kami minta agar kebijakan untuk menaikkan tarif dasar air dikaji ulang Direksi PDAM Tirtanadi. Sebab, sampai saat ini belum ada agenda pembahasan tentang kenaikan tarif air. Kalau tetap ngotot, ini sudah melanggar Perda No 10/2009,” tegas Muchrid saat ditemui di gedung dewan, Senin (20/2).
Pria yang akrab disapa Coki itu pun menilai banyak hal yang perlu dilakukan PDAM Tirtanadi selain menaikkan tarif. Terlebih dengan pelayanan yang dirasakan masyarakat saat ini. “Saya minta untuk dikaji ulang keputusan untuk menaikkan tarif,”tambah politisi Golkar itu.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Fraksi PAN, Muslim Simbolon menyatakan hal yang sama. Sebelum keputusan untuk menaikkan tarif air diberlakukan di tengah-tengah masyarakat, maka kebijakan tersebut dikonsultasikan ke dewan. “Salah kalau tarif dinaikkan, sebelum ada konsultasi ke dewan,” ujarnya.
Muslim mengakui, porsi dirinya saat ini bukan menolak atau menerima, setuju atau tidak setuju dengan kebijakan kenaikan tarif air. Sebab, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan data bahkan penjelasan dari Direksi PDAM Tirtanadi perihal kenaikan tarif air.”Kita harus lihat untuk kategori apa yang tarifnya naik, kalau harus naik tentu ada subsidi silang, masyarakat berpenghasilan rendah tidak terkena kebijakan kenaikan tarif,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin tahu bagaimana kondisi keuangan PDAM Tirtanadi Sumut saat ini. Sebab, PDAM Tirtanadi bukan perusahaan daerah yang bersifat profit oriented (orientasi keuntungan). “Sisi sosial PDAM juga besar, dengan tarif baru apakah seluruh masyarakat bisa terlayani, karena sampai saat ini banyak terjadi diskriminasi, untuk sambungan baru pelanggan perumahan mudah, ketika masyarakat meminta sambungan baru sedikit sulit,” tambahnya.
Ketua Komisi C, Ebenezer Sitorus kembali menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah membahas secara khusus kebijakan tentang pemberlakuan tarif baru.”Belum ada tarif baru, saya sudah sampaikan ke Direksi agar tarif untuk tidak dinaikkan, sebelum ada pembahasan lebih jauh di Komisi C,” paparnya.
Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar menyebut bahwa sejauh ini pihaknya sudah dua kali berkomunikasi dengan Komisi C perihal adanya kebijakan untuk memberlakukan tarif baru.”Pertama di dewan usai direksi mendengar pengaduan masyarakat tentang adanya petugas yang melarikan uang masyarakat. Kedua saat Komisi C kunjungan ke Sibolangit,” ujar Tauhid. (dik/ila)