32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kantor Go-Jek di Medan Tutup 3 Hari

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam SATU, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Senin (20/3). Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

Sementara, amatan di Kantor Wali Kota Medan, ratusan personel Polrestabes Kota Medan sudah berjaga-jaga mengantisipasi kegiatan demonstrasi pada hari itu. Mobil rantis polisi juga terlihat di-standby-kan di sana, berjaga-jaga apabila ada kerusuhan. Namun, massa batal melakukan aksi di sana.

Sementara, untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan seperti pada aksi sebelumnya, kantor Go-Jek di Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Medan ditutup. Pantauan Sumut Pos, Senin (20/3), di kantor itu tampak sejumlah orang yang hendak masuk ke dalam gedung perusahaan jasa antar jemput berbasis online ini, namun disarankan petugas kepolisian yang berjaga untuk menjauh.

“Bapak-bapak mau ke mana? Tolong jangan menumpuk di depan kantor. Nanti jadi sasaran tukang becak. Ini kantor sudah ditutup,” kata seorang petugas kepolisian berpakaian sipil.

Menurutnya, di dalam kantor Go-Jek ditempatkan sejumlah petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari aksi massa tukang becak.

Sementara, Kabid Humas Poldasu  Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi mengenai permintaan massa SATU agar rekan mereka dibebaskan, menurutnya hal itu tidak mungkin. Rina menerangkan, pelanggar hukum tidak mungkin bisa lepas dari proses hukum yang berlaku.

“Negara kita ini negara berlandaskan hukum, siapa yang melanggar hukum akan diberi sanksi sesuai aturan hukum. Akan jadi preseden buruk kalau mereka kita lepaskan karena desakan,” beber Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini menyebutkan, saat ini pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang mengatur tetang taksi online.

“Pemerintah kan sedang melakukan revisi tentang aturan taksi online. Polisi mengambil tindakan sesuai aturan hukum, tentunya kita tunggu revisi itu selesai baru bisa diambil tindakan,” ungkap Rina.

Kepada abang becak yang melakukan aksi, Rina mengimbau agar dalam pelaksanaannya damai dan tidak anarkis. “Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya di depan publik, tapi tidak anarkis. Saya tegaskan, Polisi akan tetap menindak aksi-aksi.yang anarkis,” pungkas Rina. (dik/prn/mag-1/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam SATU, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Senin (20/3). Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

Sementara, amatan di Kantor Wali Kota Medan, ratusan personel Polrestabes Kota Medan sudah berjaga-jaga mengantisipasi kegiatan demonstrasi pada hari itu. Mobil rantis polisi juga terlihat di-standby-kan di sana, berjaga-jaga apabila ada kerusuhan. Namun, massa batal melakukan aksi di sana.

Sementara, untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan seperti pada aksi sebelumnya, kantor Go-Jek di Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Medan ditutup. Pantauan Sumut Pos, Senin (20/3), di kantor itu tampak sejumlah orang yang hendak masuk ke dalam gedung perusahaan jasa antar jemput berbasis online ini, namun disarankan petugas kepolisian yang berjaga untuk menjauh.

“Bapak-bapak mau ke mana? Tolong jangan menumpuk di depan kantor. Nanti jadi sasaran tukang becak. Ini kantor sudah ditutup,” kata seorang petugas kepolisian berpakaian sipil.

Menurutnya, di dalam kantor Go-Jek ditempatkan sejumlah petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari aksi massa tukang becak.

Sementara, Kabid Humas Poldasu  Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi mengenai permintaan massa SATU agar rekan mereka dibebaskan, menurutnya hal itu tidak mungkin. Rina menerangkan, pelanggar hukum tidak mungkin bisa lepas dari proses hukum yang berlaku.

“Negara kita ini negara berlandaskan hukum, siapa yang melanggar hukum akan diberi sanksi sesuai aturan hukum. Akan jadi preseden buruk kalau mereka kita lepaskan karena desakan,” beber Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini menyebutkan, saat ini pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang mengatur tetang taksi online.

“Pemerintah kan sedang melakukan revisi tentang aturan taksi online. Polisi mengambil tindakan sesuai aturan hukum, tentunya kita tunggu revisi itu selesai baru bisa diambil tindakan,” ungkap Rina.

Kepada abang becak yang melakukan aksi, Rina mengimbau agar dalam pelaksanaannya damai dan tidak anarkis. “Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya di depan publik, tapi tidak anarkis. Saya tegaskan, Polisi akan tetap menindak aksi-aksi.yang anarkis,” pungkas Rina. (dik/prn/mag-1/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/