Usai melakukan aksi di DPRD Sumut, massa melanjutkan aksi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan TB Simatupang, tepatnya di belakang Terminal Terpadu Pinang Baris, Medan Sunggal. Mereka urung melakukan aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan.
Kehadiran ratusan massa diterima langsung Kadishub Medan, Renward Parapat didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal. Massa melakukan aksi dari luar komplek perkantoran Dishub Meda.
Dalam penjelasannya, Renward menyebutkan, pihaknya tidak berkompeten menutup perusahaan angkutan berbasis aplikasi online tersebut. Namun begitu, ia mengatakan, dari sisi usaha angkutan wajib memiliki izin operasional. “Sejauh ini baru satu perusahaan angkutan online yakni Grab. Selebihnya belum ada,” katanya.
Pihaknya, kata Renward, menyarankan agar izin yang dimohonkan tersebut langsung paralel dengan izin operasi. Ini diperlukan agar pengemudi Grab memiliki kekuatan hukum karena telah memiliki izin. Renward Parapat juga mengatakan, untuk mengeluarkan izin di tingkat kota, pihaknya akan mengacu kepada putusan menteri perhubungan yang akan berlaku mulai 1 April nanti.
“Sebelumnya kami juga sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar pengemudi Grab dan Go Car untuk tidak beroperasi sebelum memiliki izin,” katanya.
Ia menambahkan, sejatinya Kemenhub sudah menyurati Kementrian Kominfo agar menutup situs perusahaan angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin. “Selama mereka memiliki izin dan persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan, maka silahkan beroperasi. Kalau tidak kewenangan penutupan ada pada Kementrian Kominfo, sebab kita tidak berhak atas itu,” jelasnya.
Usai melakukan aksi di DPRD Sumut, massa melanjutkan aksi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan TB Simatupang, tepatnya di belakang Terminal Terpadu Pinang Baris, Medan Sunggal. Mereka urung melakukan aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan.
Kehadiran ratusan massa diterima langsung Kadishub Medan, Renward Parapat didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal. Massa melakukan aksi dari luar komplek perkantoran Dishub Meda.
Dalam penjelasannya, Renward menyebutkan, pihaknya tidak berkompeten menutup perusahaan angkutan berbasis aplikasi online tersebut. Namun begitu, ia mengatakan, dari sisi usaha angkutan wajib memiliki izin operasional. “Sejauh ini baru satu perusahaan angkutan online yakni Grab. Selebihnya belum ada,” katanya.
Pihaknya, kata Renward, menyarankan agar izin yang dimohonkan tersebut langsung paralel dengan izin operasi. Ini diperlukan agar pengemudi Grab memiliki kekuatan hukum karena telah memiliki izin. Renward Parapat juga mengatakan, untuk mengeluarkan izin di tingkat kota, pihaknya akan mengacu kepada putusan menteri perhubungan yang akan berlaku mulai 1 April nanti.
“Sebelumnya kami juga sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar pengemudi Grab dan Go Car untuk tidak beroperasi sebelum memiliki izin,” katanya.
Ia menambahkan, sejatinya Kemenhub sudah menyurati Kementrian Kominfo agar menutup situs perusahaan angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin. “Selama mereka memiliki izin dan persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan, maka silahkan beroperasi. Kalau tidak kewenangan penutupan ada pada Kementrian Kominfo, sebab kita tidak berhak atas itu,” jelasnya.